KASONGAN – Bupati Katingan, Saiful, S.Pd, M.Si bersama Wakil Ketua II DPRD Katingan H. Wiwin Susanto, S.Pd menyambut kunjungan kerja Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah, Dr. Agustin Teras Narang, dalam rangka reses, baru-baru ini.
Pertemuan dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Katingan dan dihadiri pula oleh sejumlah pejabat daerah, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari berbagai organisasi yang turut menyampaikan aspirasi dan harapan mereka.
Bupati menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Dr. Agustin Teras Narang serta apresiasi terhadap perhatian yang terus diberikan kepada Kabupaten Katingan. Ia berharap, kunjungan ini dapat membawa manfaat besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami secara pribadi dan atas nama masyarakat serta pemerintah Kabupaten Katingan mengucapkan selamat datang kepada Bapak Dr. Agustin Teras Narang. Kami juga ingin menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan reses di wilayah kami ini. Kehadiran Bapak di sini tentunya akan membawa manfaat bagi Kabupaten Katingan,” ujar Saiful.
Bupati juga menegaskan, bahwa kesempatan ini harus dimanfaatkan untuk menyampaikan aspirasi serta menggali informasi yang berguna bagi pembangunan daerah.
“Kami juga berharap, reses ini dapat membuka peluang bagi Kabupaten Katingan dalam mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah pusat melalui kebijakan dan program yang akan diperjuangkan oleh Anggota DPD RI,” imbuhnya.
Sementara Dr. Agustin Teras Narang menyampaikan apresiasi atas penyambutan yang hangat serta menegaskan, bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memantau perkembangan daerah, dengan fokus utama pada permasalahan tata ruang dan desa.
“Kami di DPD RI memiliki tugas konstitusi untuk memantau perkembangan daerah. Kali ini, kami fokus pada masalah tata ruang dan desa. Saya juga telah menerima berbagai aspirasi terkait ASN dan P3K, itu akan saya sampaikan ke tingkat nasional,” katanya.
Ia menjelaskan. bahwa pemerintah telah menetapkan jadwal rekrutmen ASN dan P3K, yaitu pada bulan Juni 2025 untuk ASN dan Oktober 2025 untuk P3K. Namun bagi daerah yang sudah siap, dapat menjalankan proses tersebut sesuai kesiapan masing-masing tanpa harus menunggu jadwal nasional.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya evaluasi tata ruang di Kalimantan Tengah yang sudah hampir 10 tahun tidak mengalami perubahan. Menurutnya, evaluasi ini sangat penting mengingat kondisi Kalimantan Tengah yang sebagian besar wilayahnya adalah hutan dan memiliki sejarah panjang terkait peraturan tata ruang.
“Kalimantan Tengah sudah hampir 10 tahun belum melakukan evaluasi terhadap peraturan tata ruangnya. Jika kita melihat sejarahnya, provinsi ini memang sejak awal merupakan wilayah hutan. Pada era Orde Baru dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, terjadi pertumbuhan ekonomi yang dipicu oleh keberadaan HPH atau Hak Pengusahaan Hutan, yang kini terus mengalami perubahan regulasi,” jelasnya.
Ia berharap, Kabupaten Katingan dapat terus beradaptasi dengan perubahan regulasi serta meningkatkan kesiapan dalam menghadapi tantangan pembangunan. Terutama, dalam hal tata ruang dan pengelolaan sumber daya alam.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan pusat sangat penting untuk mendorong pembangunan di Kabupaten Katingan. Dengan adanya reses ini, diharapkan aspirasi dari masyarakat Kabupaten Katingan dapat tersampaikan dan diperjuangkan di tingkat nasional demi kemajuan daerah,” ucap Teras. (ndi)