PULANG PISAU – Ruas jalan Trans Kalimantan Pulang Pisau (Pulpis) kerap kali dijadikan sebagai rest area atau parkir kendaraan bertonase besar. Seperti di depan kompleks perkantoran dan bundaran belah.
Padahal dikawasan tersebut sudah terpasang rambu-rambu dilarang parkir. Namun diabaikan oleh truk-truk yang melintas di wilayah Pulang Pisau.
Parkir liar tersebut jika terus dibiarkan tentunya akan mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas (Kamseltibcar), serta kerusakan infrastruktur jalan dilokasi tersebut dan estetika kota.
Tidak sedikit masyarakat mengeluhkan akan kondisi tersebut dan memposting melalui media sosial seperti Facebook.
“Semoga Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau segera membangun rest area agar kendaraan berat tidak parkir sembarangan yang bisa membahayakan pengendara lain, bahkan merusak jalan dimana truk tersebut parkir,” ucap salah satu warga yang diunggah melalui media sosial Facebook
Dikonfirmasi awak media, Bupati Pulang Pisau, H Ahmad Rifa’i, tidak menampik kondisi tersebut, dan akan segera mencari solusinya.
“Waktu saya bersama pak wabup silaturahmi di Kantor Dinas PUPR Pulang Pisau, kita sudah melihat master plan pembangunan rest area, dan sangat bagus,” ucap Ahmad Rifa’i saat menggelar silaturahmi dengan awak media di aula Banama Tingang, Selasa (8/5/2025).
Untuk itu, kata bupati, pihaknya terus mendorong Dinas PUPR untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mematangkan persiapan pembangunan rest area di Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, mulai dari melakukan kajian penyiapan lahan, AMDAL Lalin, AMDAL DED dan sarana prasarana lainnya.
“Solusinya, saya juga minta kepada Dinas PUPR untuk memanfaatkan lahan aset daerah di Desa Hanjak Maju, Kecamatan Kahayan Hilir, untuk dibangun rest area mini, sehingga bisa dijadikan parkir kendaraan, khususnya kendaraan besar seperti truk dan sebagainya,” ungkapnya.
Bupati mengimbau kepada pengemudi kendaraan, khususnya truk bermuatan besar agar tidak memarkirkan kendaraannya pada kawasan-kawasan yang sudah ada rambu-rambu dilarang parkir.
“Mari kita jaga bersama aset dan sarana publik yang sudah dibangun oleh pemerintah, sehingga keberadaannya terawat dengan baik,” pungkasnya. (ung/cen)