PALANGKA RAYA – Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, mengusut calon penerima barang terlarang oleh seorang pengunjung yang baru-baru ini terciduk menyelundupkan narkotika diduga sabu-sabu.
Petugas Lapas hingga kini masih mengusut Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana yang terbukti menjadi penerima narkoba hampir setengah ons tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Yunus Maraden Simangunsong melalui KPLP Erikjon Sitohang, menuturkan hal tersebut juga masih terus diselidiki oleh Tim dari Polresta Palangka Raya untuk perkembangannya.
Sementara terhadap WBP yang nantinya didapati terlibat dalam penyelundupan ini, akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku penjatuhan hukuman disiplin berupa 12 hari di straf sel.
“Straf sel ini ruangan khusus di penjara yang digunakan untuk menampung narapidana yang melanggar peraturan. Sel ini merupakan bagian dari tindakan disiplin sementara yang diberikan kepada narapidana,” Ujar Erikjon dikutip dari Palangka Ekspres (PE), Selasa (8/4/2025).
Dijelaskan KPLP, sanksi hukuman atas keterlibatan napi dalam peredaran atau penyelundupan narkotika bukan hanya pemindahan sel saja. Namun juga mengurangi hak-hak normal yang harusnya didapatkan dalam tiap masa hukuman seorang narapidana.
“Secara tegas nantinya siapa yang terlibat akan dimasukkan dalam register f. Dengan kata lain tidak dapat diusulkan remisi, atau hak-hak integrasi warga binaan dalam kurun waktu berjalan,” ungkap KPLP.
Potensi bahaya ini tentunya harus menjadi atensi bagi petugas Lapas. Pasalnya, baru-baru ini seorang pria berinisial FN (32) diamankan saat berkunjung ke lembaga pemasyarakatan yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut Km 42, Sabtu (5/4/2025).
Warga Rungan, Kabupaten Gunung Mas tersebut diamankan lantaran diduga membawa paket sabu seberat 45,49 Gram yang diselundupkan melalui kotak minuman. Dia bermaksud mengecoh petugas Lapas namun upayanya digagalkan.
Oleh karena itu, KPLP Klas IIA Palangka Raya turut mengimbau untuk keluarga, saudara warga binaan, ataupun masyarakat yang membesuk ke Lapas agar tetap mentaati aturam kunjungan yang berlaku.
“Dengan tidak mencoba membawa barang-barang terlarang yang tidak boleh di bawa masuk kedalam Lapas yang dapat mengganggu program pembinaan, keamanan dan ketertiban pada Lapas,” tegasnya. (rdo/cen)
BACA JUGA : Pengunjung Gagal Selundupkan Sabu ke dalam Lapas Palangka Raya