UPT Laboratorium Lingkungan DLH Raih Akreditasi Nasional dari KAN

kan
Kepala DLH Provinsi Kalteng, Joni Harta.

PALANGKA RAYA – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai laboratorium penguji.

Dengan diterimanya akreditasi ini, UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kalteng diizinkan untuk menggunakan Simbol Akreditasi KAN sesuai dengan pedoman yang diatur dalam KAN U-03 tentang Penggunaan Simbol Akreditasi KAN dan KAN U-01, mengenai Syarat dan Aturan Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.

Masa berlaku akreditasi ini adalah lima tahun, yakni mulai 19 Maret 2025 hingga 18 Maret 2030. Akreditasi tersebut mencakup 43 parameter pengujian untuk berbagai jenis air, termasuk air permukaan, air limbah, air minum, dan air bersih.

Kepala DLH, Joni Harta, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan langkah nyata dari komitmen DLH Kalteng dalam meningkatkan kualitas layanan laboratorium lingkungan yang mereka kelola.

Menurut Joni, akreditasi ini mengukuhkan bahwa UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kalteng telah memenuhi standar kompetensi sebagai Laboratorium Penguji yang diakui secara nasional, bahkan internasional, dengan merujuk pada standar SNI ISO/IEC 17025:2017.

“Keberhasilan ini merupakan wujud pengakuan atas kemampuan kami dalam memberikan hasil pengujian yang dapat dipercaya. Kami berkomitmen untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas layanan guna mendukung pengelolaan lingkungan yang lebih baik di Kalteng,” kata Joni Harta, baru-baru ini.

Joni juga menambahkan bahwa pencapaian ini tidak lepas dari bimbingan Gubernur Kalteng sebelumnya, Sugianto Sabran, dan menjadi bagian dari tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bawah kepemimpinan Gubernur Agustiar Sabran, dengan fokus pada pembangunan berwawasan lingkungan dan pencapaian visi Kalteng Hijau.

Kedepannya, DLH Kalteng akan menyesuaikan operasional laboratorium dengan aturan yang berlaku dan melaksanakan registrasi sebagai Laboratorium Lingkungan di Kementerian Lingkungan Hidup. Hal ini akan memperkuat posisi mereka dalam menyediakan layanan uji laboratorium lingkungan yang terpercaya dan berkualitas.

“Selain itu, DLH Kalteng juga berencana untuk memperoleh akreditasi tambahan dan registrasi laboratorium untuk pengujian tanah dan udara, yang semakin mendukung kebijakan pembangunan berkelanjutan berbasis lingkungan di provinsi ini,” tandasnya. (ifa/cen)