PALANGKA RAYA – Upaya penyelundupan narkotika ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya berhasil digagalkan aparat.
Seorang pria berinisial FN (32) diamankan saat berkunjung ke lembaga pemasyarakatan yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut Km 42, Sabtu (5/4/2025), karena diduga membawa paket sabu-sabu.
Informasi awal diterima Piket SPKT Regu II Polsek Bukit Batu dari petugas lapas yang mencurigai adanya pengunjung membawa narkoba jenis sabu. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan seorang laki-laki bernama FN beserta barang bukti berupa delapan paket diduga sabu yang disembunyikan dalam bungkus minuman.
Dari hasil interogasi awal, FN mengaku masih menyimpan satu paket sabu lainnya di bawah pohon akasia di Jalan Tumbang Talaken Km 51, Kelurahan Petuk Bukit, Kecamatan Rakumpit.
Tim Satresnarkoba langsung menuju lokasi dan berhasil menemukan paket tambahan dengan berat kurang lebih 5 gram.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni sembilan paket shabu dengan berat kotor sekitar 45,49 gram,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. (rdo/cen)