KUALA KURUN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RUS (43) diamankan petugas Satnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas), Rabu (12/3/2025) beberapa waktu lalu. Lantaran kedapatan memiliki 16 paket sabu-sabu seberat 3,49 gram siap edar.
Emak-emak ini diamankan di rumahnya di Kelurahan Tewah, Kabupaten Gunung Mas. Ditangkapnya RUS berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Perintis, Kecamatan Tewah. Polisi yang mendapatkan informasi langsung bergegas dan melakukan penyelidikan.
Dimana, pada Rabu (12/3/2025) siang, tim satresnarkoba melakukan penggerebekan di rumah RUS. Disaksikan oleh mantir adat dan ketua RT setempat. Awalnya, RUS berdalih tidak memiliki barang haram tersebut. Setelah didesak petugas, RUS pun akhirnya menunjukkan sabu yang disimpannya di saku celana sebanyak tiga paket.
Di bawah tekanan. RUS kembali mengaku masih menyimpan sabu di dalam tas selempang berwarna hitam yang disimpan di belakang pintu kamar. Dari dalam tas tersebut, ditemukan 13 paket sabu. Totalnya, terdapat 16 paket sabu dengan berat kotor 3,49 gram yang diamankan.
Kasat Narkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo mewakili Kapolres AKBP Theodorus P Santosa, menjelaskan petugas juga menyita barang bukti lain berupa 3 buah plastik klip pembungkus sabu, 2 bundel plastik klip, 1 lembar kertas putih, 1 plastik klip hitam, 1 tas selempang hitam, 1 celana pendek hitam, dan uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
“Pelaku mengaku barang bukti yang diduga sabu tersebut adalah miliknya dan dalam penguasaannya. Ia juga mengakui uang Rp 200.000 adalah hasil penjualan sabu,” ujar Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Kamis (27/3/2025) siang.
Akibatnya, RUS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” tandas dia. (nya/cen)