KASONGAN – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NA aliass AE (52) hari berurusan dengan pihak kepolisian. Perempuan ini ditangkap pihak Polsek Katingan Kuala lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, pada Selasa (25/03/2025) sekitar pukul 19.40 WIB.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran Narkotika di Sabu di wilayah Desa Subur, Kecamatan Katingan Kuala.
Setelah berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba, pihak Polsek Katingan Kuala segera melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan orang yang dicurigai ada di rumah, Polisi langsung melakukan penggerebekan.
“Pelaku seorang wanita berinisial NA alias AE ditangkap di rumahnya, Desa Subur Indah RT.008/RW.002, Kecamatan Katingan Kuala,” ujar Supriyadi, Kamis (27/03/2025).
Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, Polisi menemukan 23 dua puluh tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,76 Gram.
“Selain itu, ditemukan juga barang bukti uang tunai Rp 700 ribu, satu buah timbangan serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” sebut Kasat Resnarkoba.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah berada di Kantor Satresnarkoba Polres Katingan. “Kami akan melakukan gelar perkara guna menentukan pasal yang disangkakan. Termasuk pula melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan para saksi serta tersangka,” tuturnya.
Supriyadi mengimbau masyarakat, untuk tetap aktif berperan serta dalam memberantas peredaran Narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwajib.
“Dengan kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran Narkotika dapat diminimalisir. Sehingga Kabupaten Katingan tetap menjadi daerah yang aman dan nyaman untuk seluruh warganya,” katanya. (ndi)