Takaran MinyaKita Kurang, Perusahaan asal Kobar Dilaporkan

minyakita
Plt Kepala Diskopukmeprindag Kotim, Fahrujiansyah saat diwawancarai. FOTO: IST

SAMPIT – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmeprindag) Kotawaringin Timur (Kotim) telah melaporkan perusahaan asal Kotawaringin Barat (Kobar) ke Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan. Hal itu, karena adanya penemuan produk minyak goreng subsidi yakni MinyaKita yang tak sesuai takaran di kemasannya beberapa waktu lalu di Kota Sampit.

“Temuan itukan termasuk barang dalam kemasan, jadi kemarin sudah kita laporkan melalui link ke Direktorat Metrologi di Kementerian Perdagangan. Karena ranah kita hanya bisa menyampaikan bukan penindakan,” kata Plt Kepala Diskopukmeprindag Kotim, Fahrujiansyah, Rabu (26/3/2025).

Laporan itu dilakukan karena produk MinyaKita didalamnya ada peran pemerintah yang memberikan subsidi. Karena adanya penemuan ini, yang sangat dirugikan adalah masyarakat, maka untuk tindakannya selanjutnya akan memacu pada Undangan-Undang Perlindungan Konsumen.

“Yang dirugikan masyarakat, kemarin saat kita kelapangan itu kurangnya 60 isinya hanya 940 mililiter dari 1 liter yang tertulis di kemasan. Yang kita hitung kerugian masyarakat itu dari 60 mililiter ini sudah berapa yang dibeli dan kalo dikali berapa, inilah yang kita harus tindaklanjuti,” tegasnya.

Fahrujiansyah menambahkan, bahwa pihaknya juga sempat melakukan sidak bersama DPRD Kotim belum lama ini di PT SSM yang berada di Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Perusahaan tersebut hanya memproduksi MinyaKita khusus untuk kemasan yang bantal, yang saat diuji di lapangan itu takarannya sesuai.

“Di perusahaan itu hanya memproduksi MinyaKita yang bantal, yang kemarin sempat kita uji di lapangan dan ternyata takarannya sesuai. Saya juga sempat menanyakan untuk kebutuhan minyak di Kotim itu berapa, ternyata dalam sehari itu mereka memproduksi minyak sampai 8 ribu dus dan 1 dusnya isi 12 liter,” pungkasnya. (pri)