PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria berinisial SK (29) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh timnya setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika.
“Terduga pelaku ditangkap pada Jumat (21/03) malam sekitar pukul 22.00 WIB, tim segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi dia mau melakukan transaksi,” ujar AKP Agung.
Tak lama, SK berhasil mengamankan tersangka di Jalan G. Obos XV, tepatnya di halaman sebuah rumah kost. Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan sebuah kotak hitam yang berisi lima butir pil ekstasi.
Setelah diinterogasi, terang Kasat, pria yang diketahui warga Pontianak, Kalimantan Barat ini mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di sebuah wisma di Jalan Sapta Taruna.
“Setelah dilakukan penggeledahan di Wisma Rukun, petugas menemukan tambahan 15 butir ekstasi, dua paket sabu, satu timbangan digital, satu sendok sabu, dan sebuah handphone iPhone 13 warna merah muda,” jelasnya.
Agung menerangkan, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah 20 butir ekstasi dengan berat kotor sekitar 7,97 gram dan dua paket sabu seberat 5,68 gram.
Kapolresta Palangka Raya menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di Kota Palangka Raya,” tegas Kombes Dedy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rdo)