Pemkab Gumas Gelontorkan Puluhan Miliar untuk Bayar THR dan Gaji ke-13

Pemkab Gumas
Kepala BPKAD Gumas, Hardeman saat menerima Satya lencana di GPU Damang Batu, belum lama ini. Foto: Sepanya

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Gumas akan menggelontorkan anggaran puluhan miliar untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dana yang digelontorkan oleh Pemkab Gumas tersebut, nantinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

Kepala BPKAD Gumas, Hardeman mewakili Bupati Gumas, Jaya S Monong mengatakan, pembayaran THR dan gaji ke-13 ini memang kewajiban dari pemda. Hal itu berdasarkan dari PP No. 11 Tahun 2025.

“Untuk anggaran yang sudah kita persiapkan dan akan disalurkan pembayaran THR bagi ASN. Salah satunya untuk ASN, seperti PNS sebesar Rp. 15 miliar lebih dan THR bagi PPPK Rp. 6 miliar lebih,” ungkap Hardeman saat dikonfirmasi, belum lama ini.

Menurut dia, dalam pembayaran gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni, sedangkan untuk THR sendiri nantinya, akan dibayarkan paling cepat 15 hari sebelum lebaran idul fitri 1446 Hijriyah. Sementara untuk TPP bagi PNS sebesar Rp. 8 miliar lebih,dan TPP bagi P3K sebesar Rp. 1 miliar lebih.

“Sedangkan untuk THR yang akan diterima ASN itu adalah sebesar satu kali gaji dan satu kali TPP bulan Februari lalu,” ujarnya.

Dikatakannya, pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN ini merupakan wujud penghargaan kepada aparatur pemerintahan menghadapi Idul Fitri 1446 Hijiriah serta meningkatkan daya beli dan meningkatkan kesejahteraan ASN.

“Dalam hari besar keagamaan pasti masyarakat termasuk ASN memiliki skala pengeluarannya masing-masing. Dengan adanya hal ini semoga dapat membantu dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (nya/abe)