Tingkatkan Efektivitas dan Efisiensi Layanan Kesehatan

Tingkatkan Efektivitas
Kegiatan Pendampingan Penyusunan Perwali tentang pengadaan barang atau jasa BLUD pada RSUD Kota dan Puskesmas di Kota Palangka Raya di Ruang Peteng Karuhei II, Kantor Wali Kota, Selasa (11/3/2025).

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya tengah mengatur susunan Peraturan Wali Kota (Perwali), terkait pengadaan barang dan jasa dalam Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan puskesmas.

Perwali tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas serta efisiensi pengelolaan layanan kesehatan di Ibu Kota Kalimantan Tengah.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Peteng Karuhei II, Kantor Wali Kota Palangka Raya, dan melibatkan pemangku kepentingan dari berbagai sektor kesehatan daerah. Penyusunan regulasi tersebut dibuka oleh Pj Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, Selasa (11/3/2025).

Pj Sekda mengatakan bahwa aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari kajian yang dilakukan bagian Ekonomi Sumber Daya Alam (Ekosda) di Sekretariat Daerah. Tujuannya untuk memperkuat fleksibilitas RSUD dan puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat

“Ini kelanjutan dari kajian yang dilakukan Ekosda terkait pengelolaan layanan kesehatan. Ke depan, kita ingin RSUD dan puskesmas memiliki keleluasaan lebih dalam meningkatkan mutu pelayanan,” tutur Arbert.

Dirinya menjelaskan, bahwa regulasi tersebut akan memberikan keleluasaan dalam pengelolaan anggaran BLUD, terutama untuk pengadaan obat-obatan dan tenaga medis.

“Dengan aturan ini, RSUD dan puskesmas dapat lebih cepat dan efektif dalam membeli obat serta merekrut tenaga ahli, termasuk dokter spesialis, guna meningkatkan layanan kesehatan,” jelas Arbert.

Arbert berharap, agar kedepannya kita dapat menjadi pelopor serta dapat berkontribusi untuk memberikan layanan dan kepuasan kepada masyarakat. (ter*/abe)