SAMPIT – R alias C yang diduga menjadi pelaku dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) gadis remaja 16 tahun, dibantah oleh adik pelaku berinisial T. Ia mengatakan, bahwa semua tuduhan yang dilayangkan kakak dari korban E tidak berdasar.
T mengesankan, bahwa dirinya dan C tidak pernah terlibat dalam tindak perdagangan orang. T bahkan mengaku memiliki bukti percakapan yang menunjukkan bahwa justru E sendiri yang meminta agar adiknya dibawa bekerja.
“Saya masih menyimpan bukti komunikasi dengan kakak korban. Yang meminta adiknya ikut untuk bekerja itu dia sendiri. Kami kaget ketika mendengar adanya tuduhan ini,” ujar T, Kamis (6/3/2025).
T menjelaskan, bahwa dirinya memang meminta dicarikan karyawan untuk saudarinya C di Kota Palangka Raya. Sebab, orang yang menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah C sedang pulang kampung.
“Awalnya memang saya langganan ke kedai E, lalu saya memang minta carikan seorang karyawan untuk menemani saudara C saya di Kota Palangka Raya. Dan, kami kaget juga bahwa dapat kabar kehamilan adik korban,” ujarnya.
Lebih lanjut, T mengungkapkan, bahwa pihaknya siap menghadapi laporan dari E karena merasa memiliki bukti yang cukup kuat untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
“Silakan laporkan, kami punya bukti dan siap untuk melawan tuduhan itu,” tegasnya.
Disisi lain, menurut pengetahuannya, bahwa adik E sebenarnya sudah bertunangan saat masih berada di sebuah pesantren di Jawa. Namun, keterlibatannya dalam hubungan yang dianggap melanggar aturan pesantren membuatnya dikeluarkan.
“Kami baru tahu latar belakang dari adik E itu dari pengakuan dia sendiri yang menceritakan kehidupan adiknya di Jawa dan di kedainya sendiri sempat kerepotan mengurus adiknya karena adiknya suka membawa teman lawan jenis ke kedai tempatnya,” ungkapnya.
T mengaku sudah sempat meminta mediasi kepada pihak berwajib, namun Elia menolak bahkan sempat kabur ketika pihak kepolisian menghubungi. (pri)