Pasutri Penipu Emas Palsu dan Umrah

pasutri
Pasutri pelaku kasus penipuan jual beli emas dan umrah diamankan pihak Polres Kapuas. FOTO: POLRES KAPUAS

KUALA KAPUAS – Pasangan suami istri (Pasutri) yang menjadi pelaku dalam kasus penipuan dengan modus menjual emas palsu di Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, merupakan pelaku penipuan perjalanan umrah.

Hal tersebut terungkap setelah keduanya, Hairani dan Sanah, mengakui bahwa bukan hanya terlibat dalam kasus penjualan emas palsu. Melainkan juga terlibat dalam penipuan perjalan umrah yang merugikan miliaran rupiah korbannya.

“Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku ini, ternyata penipuan dilakukan mereka berdua bukan saja menjual emas palsu, melainkan penipuan perjalanan umrah di wilayah Kecamatan Kapuas Murung,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi.

Aksi penipuan perjalanan umrah, pelaku mendapatkan setoran uang puluhan juta dari masing-masing korban, hingga meraup keuntungan satu miliar lebih.

“Dimana kedua pelaku ini juga melakukan penipuan dengan modus umrah dengan korban kurang lebih 40 orang, setiap orang menyetor uang sebesar Rp 25.000.000, sehingga para pelaku mendapatkan uang dari penipuan tersebut sebesar Rp 1 Miliar lebih,” jelasnya.

Sementara itu, akibat perbuatan pasutri tersebut, keduanya harus mendekam di balik jeruji besi Polres Kapuas, untuk mengikuti proses hukum. Dimana keduanya dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan. (alx)