PULANG PISAU – Sejumlah warga penerima program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) di Desa Jabiren, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), dihapus dari daftar penerima bantuan sosial (Bansos) tersebut, meskipun belum ada verifikasi di lapangan.
Penghapusan sejumlah penerima PKH kali ini menimbulkan keprihatinan di kalangan warga, terutama karena mereka merasa proses tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan atau pemeriksaan langsung terhadap kondisi sosial dan ekonomi mereka.
Menurut beberapa warga yang dihapus, mereka belum menerima informasi atau peringatan sebelumnya mengenai penghapusan tersebut. Bahkan, beberapa dari mereka mengaku merasa keberatan, karena status ekonomi mereka masih tergolong kurang mampu, sehingga masih sangat membutuhkan bantuan dari program tersebut.
Beberapa warga yang namanya terhapus dari daftar penerima PKH menyatakan ketidakpuasan mereka dengan proses yang terjadi. Misalnya, Nari, salah satu warga yang terkena penghapusan, mengaku tidak mengetahui alasan pasti mengapa mereka dihapus, meskipun kondisi keluarganya masih membutuhkan bantuan.
“Kami tidak pernah mendapat pemberitahuan atau penjelasan tentang penghapusan ini. Kondisi keluarga kami masih sangat membutuhkan bantuan ini, dan kami merasa diabaikan. Kami berharap bisa mendapatkan penjelasan yang lebih jelas dan proses verifikasi lapangan yang adil,” ujarnya, Senin (4/3/2025).
Hal serupa juga diungkapkan oleh Melani yang memiliki empat orang anak. Dia mengatakan, bahwa penghapusan ini mengganggu kestabilan perekonomian keluarganya yang masih dalam kondisi sulit.
“Bansos ini sangat penting untuk kehidupan kami. Apalagi seperti saya yang memiliki empat orang anak, ditambah suami saya tidak bisa bekerja karena memiliki penyakit jantung yang memerlukan perawatan dari medis,” ungkap penjual kue ini.
Dia berharap agar Pemerintah Desa Jabiren dapat terus meningkatkan transparansi dalam bantuan sosial dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang terlewatkan atau terhapus secara tidak adil.
Pendamping Sosial PKH di Desa Jabiren, Rusnia Vega, saat dikonfirmasi, mengatakan terkait adanya penghapusan penerima bansos sebanyak 146 KK mengaku tidak ada melakukan verifikasi ke lapangan.
“Iya, kami selaku pendamping sosial maupun TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial) tidak ada melakukan verifikasi,” ucapnya, Selasa (4/3/2025).
Penghapusan penerima bansos ini hanya berdasarkan hasil musyawarah desa yang digelar oleh Pemerintah Desa Jabiren pada 12 November 2024 lalu.
“Dalam musyawarah desa itu, kita sebagai pendamping tidak tahu ada musyawarah desa, tidak ada diberitahukan maupun diundang oleh pemerintah desa,” ungkap Vega memberikan alasan pihaknya tidak ada melakukan verifikasi terkait penghapusan warga penerima bansos.
Vega juga menyampaikan, untuk mencari solusi dalam polemik penghapusan penerima bansos tersebut, pihaknya ada mengikuti pertemuan bersama kepala Dinas Sosial Pulang Pisau dan Kepala Desa Jabiren serta operator aplikasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pulang Pisau, Wahyu, mengatakan dari hasil pertemuan pihaknya menyarankan untuk melakukan skrining atau dilakukan usulan baru lagi.
“Karena ini ranahnya pemerintah desa, kita hanya menyarankan seperti melakukan usulan baru. Selain itu, kita sarankan juga untuk lebih teliti lagi. Kalau untuk pembatalan tidak mungkin karena sudah dihapus dari aplikasi,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Jabiren, Asio, menyampaikan penghapusan warga penerima bansos merupakan hasil kesepakatan dari musyawarah desa. Dimana dalam musyawarah tersebut dihadiri oleh perangkat desa, perwakilan dari kecamatan dan ketua RT perwakilan dari masyarakat.
“Saya hanya sebagai moderator. Forum yang kemudian bersepakat,” ucapnya.
Ratusan warga yang terdampak penghapusan dari daftar penerima bansos hasil musyawarah desa, alasannya yaitu, sudah mampu, sudah lumayan penghidupannya, meninggal dunia, dan ada yang diterima menjadi PPPK.
Selain itu, Asio, menyebutkan bahwa ada warga yang masih produktif untuk mencari penghasilan ekonomi untuk kebutuhannya. Olehnya, dilakukan penghapusan dan diganti oleh warga yang layak sesuai kriteria untuk mendapatkan manfaat dari bansos tersebut.
“Misalnya, ada warga yang sudah lansia,” ujarnya. (cen)