KUALA KAPUAS – Perilaku pasangan suami istri (Pasutri) bernama AW (34) dan TN (36) warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, tidak patut dicontoh.
Keduanya diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Kapuas lantaran melakukan aksi kejahatan yaitu pencurian di jalan Trans Kalimantan, Desa Tambun Raya, Kecamatan Barang, Kabupaten Kapuas, tepatnya di rumah korbannya bernama Norjanah.
Penangkapan pasutri tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani. Ia mengatakan, bahwa penangkapan pelaku dari hasil laporan korban pencurian.
“Dari laporan korban, kami lakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku, dimana keduanya kami amankan di Gang Sor Mas, Jalan Kapten Piere Tandean, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas,” katanya Rabu (19/2/2025) kemarin.
Dirinya menuturkan, dimana kronologis kasus pencurian dilakukan para pelaku, yang berpura-pura ingin menumpang ke kamar mandi atau WC rumah korban, hingga pelaku melihat dompet dan langsung mengambil kartu ATM korban.
“Setelah mengambil dompet dan ATM korban, pelaku langsung ke mesin ATM dan mengambil uang korban di dalam sebanyak Rp 2.500.000, hingga menarik kembali Rp 2.500.000 beberapa kali dan terakhir total uang yang diambil Rp 7.500.0000,” jelasnya.
Akibat perbuatan pasutri tersebut, penyidik Satreskrim Polres Kapuas menjerat keduanya dengan Pasal 362 KUHPidana, hingga keduanya harus merasakan dinginnya tidur di balik jeruji besi Polres Kapuas. (alx)