Motif Sakit Hati, Pelaku Aniaya Pasutri di Kapuas

pasutri
Wahyudi, pelaku kasus penganiayaan pasutri berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Kapuas. FOTO: POLRES KAPUAS

KUALA KAPUAS – Sempat kabur usai melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri (Pasutri), Kamis (13/2/2025) lalu, di Jalan Mahakam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, akhirnya berhasil diciduk polisi.

Pelaku bernama Wahyudi (42) berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Selat dan Satreskrim Polres Kapuas.

“Usai kami lakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian (TKP), akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Keruing, Kelurahan Selat Dalam, Kabupaten Kapuas,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsek Selat, AKP Sardito, Minggu (16/2/2025) kemarin.

Ia mengatakan, penangkapan pelaku penganiayaan bernama Wahyudi tanpa perlawanan. Dimana pelaku usai dilakukan penangkapan langsung dibawa ke Polres Kapuas guna penyelidikan lebih lanjut terkait kasus yang dilakukan pelaku.

“Saat ini pelaku telah kami lakukan penahanan. Pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik,” ucapnya.

Perwira dengan tiga balok di pundaknya ini, menjelaskan dimana motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut, karena pelaku merasa sakit hati kepada korban yang sempat menegur pelaku beberapa waktu lalu.

“Pengakuan pelaku sementara karena sakit hati, namun dari pengakuan pelaku ini belum kami konfirmasi kepada korban, karena korban masih dalam perawatan medis, jadi masih dugaan saja,” jelasnya.

Sementara itu, akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang membuat korbanya mengalami luka yang cukup serius. (alx)