KUALA KAPUAS — Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, H. Darliansjah, memimpin Rapat Koordinasi Pengangkatan Tenaga Kontrak bersama jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Rabu (5/2/2025). Rapat digelar di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, didampingi oleh Sekretaris Daerah Kapuas, Septedy, serta Plt Kepala BKPSDM Kapuas, Romulus.
Dalam rapat tersebut, Pj Bupati menegaskan pentingnya pemetaan database Tenaga Kontrak (Non-ASN) secara akurat dan mendetail. Hal ini sebagai langkah awal untuk konsultasi lebih lanjut dengan Kementerian PAN-RB, guna mendapatkan dukungan dan solusi bagi penyelesaian status tenaga Non-ASN di lingkungan Pemkab Kapuas.
“Kalau data dan permasalahan Non-ASN ini tuntas, maka kita punya kekuatan untuk meminta kejelasan ke Kementerian. Saya harap masing-masing Perangkat Daerah membawa data valid sebagai bahan pendukung konsultasi kita,” ujar H. Darliansjah.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kapuas, Romulus, memaparkan bahwa total Tenaga Non-ASN di lingkungan Pemkab Kapuas mencapai 4874 orang. Rinciannya sebagai berikut: Tenaga Non-ASN Eks THK II : 63 orang, Tenaga Non-ASN (terdata di Database BKN) : 2698 orang, Tenaga Non-ASN (belum terdata di Database BKN) : 2113 orang.
Dari jumlah tersebut, 706 orang telah lulus seleksi CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024, dengan rincian: Lulus PPPK (Eks THK II) : 32 orang, Lulus PPPK (Non-ASN Database BKN) : 656 orang, Lulus CPNS (Non-ASN Database BKN) : 18 orang.
Hasil dari rapat tersebut menyepakati beberapa poin penting: Pendataan ulang Tenaga Non-ASN oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah, dikelompokkan berdasarkan tahun penerimaan. Disertai Surat Pernyataan Mutlak dari Kepala Perangkat Daerah terkait.
BKPSDM melakukan validasi data dan memetakan formasi jabatan yang ditinggalkan oleh Tenaga Non-ASN. Bekerjasama dengan BKAD terkait slip gaji dan penghitungan formasi.
Prioritas bagi Tenaga Non-ASN di sektor Pendidikan dan Kesehatan, berdasarkan skill dan kebutuhan riil. Larangan pengangkatan tenaga Non-ASN baru tanpa persetujuan resmi dari KemenPAN-RB.
“Kami pastikan proses ini berjalan objektif dan sesuai regulasi. Tidak boleh ada pengangkatan baru kecuali atas seizin Kementerian,” tegas Romulus.
Dengan rapat ini, diharapkan permasalahan tenaga Non-ASN di Kabupaten Kapuas dapat dituntaskan secara bertahap, transparan, dan sesuai kebijakan nasional. (alx)
BACA JUGA : Genangan Air Hambat Program Brigade Pangan, Penanaman Padi di Dadahub Kapuas Tertunda