KASONGAN – Sadis, seorang anak tega membunuh ayah kandungnya sendiri. Peristiwa ini terjadi di Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Minggu (26/01/2025) malam.
Korban, Saliansyah alias Bapak Cucun (78), ditemukan tewas mengenaskan bersimbah darah dengan luka tusuk dan tebasan senjata tajam di tubuhnya. Sementara pelaku, Wahtu (23) berhasil diamankan petugas tidak lama setelah kejadian.
Informasi di Kepolisian menyebutkan, peristiwa berdarah ini terjadi sekitar pukul 21.00 WIB. Kala itu, Susiawan yang merupakan tetangga samping kiri rumah korban mendengar ada keributan seperti suara perkelahian dari arah rumah korban. Susiawan lalu mendatangi Cucun yang merupakan anak kandung korban yang jaraknya kurang lebih 100 meter dari rumah korban.
Saksi menyampaikan, bahwa ada perkelahian di rumah korban. Kemudian, Cucun bermaksud mendatangi rumah orang tua kandungnya. Tetapi di tengah jalan, dia berpapasan dengan Wahyu. Kala itu pelaku langsung menebas senjata tajam jenis pisau yang dia bawa ke arah Cucun, namun sempat dihindari.
Cucun berkata kepada pelaku, “kamu kenapa, aku ini abang mu”. Kemudian pelaku menjawab “Kamu kah bang”. Karena merasa curiga, Cucun langsung bergegas mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban sudah tergeletak dalam posisi telungkup di depan kamar dalam rumah dengan kondisi bersimbah darah dan mengalami banyak luka. Cucun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Katingan Tengah.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Gusti Muhammad Rifa Adabi, S.Tr.K, MH menjelaskan bahwa pelaku menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. “Korban mengalami 17 luka serius di sekujur tubuhnya, termasuk luka tusuk di dada dan perut,” jelas Kasat Reskrim, Senin (27/01/2025).
Setelah mendapat laporan, personel Polsek Katingan Tengah langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti. Tidak berselang lama, pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah Mushala tidak jauh dari TKP.
“Pelaku yang merupakan anak korban berhasil kita amankan beserta barang bukti berupa sebilah parang. Motif pelaku masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Gusti.
Menurut dia, saat diamankan dan dimintai keterangan, pengakuan pelaku selalu berubah-ubah. “Diduga, pelaku dalam pengaruh minuman keras. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tuturnya. (ndi)