DPKUKMP Palangka Raya Pasang Spanduk Peringatan Retribusi Daerah

DPKUKMP
Pihak DPKUKMP Kota Palangka Raya bersama Anggota Satpol PP kota saat melakukan pemasangan Spanduk Peringatan Retribusi Daerah di kios atau lapak pelaku usaha, kemarin. Foto: MMC Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, melakukan pemasangan spanduk peringatan retribusi daerah di Taman Tunggal Sangumang Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, kemarin.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menegaskan pentingnya kewajiban pembayaran retribusi daerah yang belum dipenuhi oleh sejumlah pelaku usaha.

Spanduk tersebut dipasang untuk memberikan teguran sekaligus sosialisasi kepada wajib retribusi yang belum melunasi kewajiban mereka.

Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal menjelaskan, bahwa imbauan ini ditujukan, khususnya kepada pelaku usaha kuliner yang beroperasi di Taman Tunggal Sangumang.

“Upaya ini kami lakukan dengan memasang spanduk di tempat-tempat wajib retribusi daerah yang menunggak,” ungkap Samsul Rizal.

Samsul menambahkan bahwa spanduk yang dipasang diharapkan bisa menjadi pengingat bagi para pelaku usaha kuliner di Taman Tunggal Sangumang agar segera membayar retribusi daerah sebelum tanggal jatuh tempo yang ditentukan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa seluruh pelaku usaha memahami kewajiban mereka terhadap daerah.

“Kita tidak bosan-bosannya membuat inovasi dan gebrakan untuk meningkatkan PAD. Dalam waktu dekat, kami juga akan memberikan peringatan kepada pelaku usaha lainnya dan tempat-tempat wajib retribusi daerah,” tegas Samsul Rizal.

Dikatakannya, pemasangan spanduk ini diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai alat peringatan, tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya retribusi daerah. Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan, diharapkan PAD Kota Palangka Raya dapat meningkat secara signifikan. (hms)