Kapuas  

Pemkab Kapuas Tertibkan PKL di Jalan Maluku

pkl
Sekda Kabupaten Kapuas, Septedy didampingi Kepala Dinas PPKUKM Kapuas, Apendi, saat memimpin kegiatan Rapat Penataan Pedagang Kali Lima di Jalan Maluku, bertempat di Ruang Rapat Kepala DPPKUKM Kapuas, Selasa (14/01/2025) siang. Foto: Ist

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai mengambil langkah tegas dalam penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Maluku, Kecamatan Selat. Hal ini dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Drs. Septedy, M.Si, didampingi Kepala Dinas PPKUKM Kapuas, Apendi, S.K.M., M.M, Selasa (14/01/2025).

Rakor yang berlangsung di ruang rapat Dinas PPKUKM Kapuas ini dihadiri oleh sejumlah OPD terkait, Satpol PP, serta Plt Camat Selat.

Dalam pertemuan itu disepakati, PKL yang saat ini berjualan di depan Polsek Selat dan kawasan Stadion Panunjung Tarung Kapuas akan didata dan diberi batas waktu 15 hari untuk meninggalkan area tersebut.

“Pedagang di luar area Polsek, seperti sekitar Gedung KONI atau GOR, masih bisa berjualan namun wajib mematuhi aturan. Bila melanggar, akan langsung ditindak,” tegas Septedy.

Ia juga mengingatkan seluruh PKL di area depan pelabuhan KP3 untuk menjaga kebersihan area dagang mereka. Bila ditemukan pedagang yang abai kebersihan, maka mereka tidak diizinkan lagi berjualan di area tersebut.

Lebih lanjut, Sekda meminta Dinas PPKUKM segera menggelar forum diskusi lanjutan dengan semua pihak terkait untuk merancang desain penataan PKL yang lebih tertib, bersih, dan estetis sesuai target Pemkab Kapuas.

Langkah ini diambil sebagai upaya menata kawasan pusat Kota Kapuas agar lebih nyaman, bersih, dan mendukung kenyamanan warga serta pengunjung. (alx)

BACA JUGA : Usis I Sangkai Dilantik Jadi Pj Sekda Kapuas, Bupati: Semoga Menjadi Inspirator Birokrasi!