KPU Kalteng: Ada Tujuh KPU Kabupaten di Kalteng Telah Menetapkan Paslon Terpilih

kpu
Ketua KPU Kalteng Sastriadi.

PALANGKA RAYA – Ketua KPU Kalteng Sastriadi menyampaikan, Kamis (9/1/2025), 08:00 WIB sudah dilaksanakan Sidang atas Pekara No: 269/PHPU.GUB-XXIII/2025 (perihal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2024) di Ruang Sidang Gedung 1 Lantai 4, Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, dengan agenda sidang Pemeriksaan Pendahuluan.

Ia menjelaskan, sebagaimana diketahui bersama dalam persidangan tersebut, Pemohon (Paslon nomor 1) mencabut permohonan gugatan.

Menanggapi hal tersebut, KPU Provinsi Kalimantan Tengah sebagai penyelenggara Pilkada menyampaikan bahwa proses Perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi, merupakan bagian dari proses pelaksanaan tahapan Pilkada

“Dalam hal terdapat keputusan hukum para pihak dalam menjalankan proses tersebut, KPU Provinsi Kalteng menghormati keputusan tersebut, termasuk keputusan hukum yang diambil oleh para pihak dalam PHP,” ucapnya, Kamis (9/1/2025).

Secara umum juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak dan masyarakat, yang telah mendukung pelaksanaan Pilkada di Kalimantan Tengah 2024 yang berlangsung secara lancar, aman dan damai.

Selain itu sesuai regulasi, tahapan Pilkada Kalteng selanjutnya adalan Penetapan Paslon Terpilih. Penetapan Paslon Terpilih akan dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kalteng, setelah Putusan MK diterbitkan.

“Setelah Penetapan Paslon Terpilih, KPU Provinsi menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan Pasangan Calon terpilih kepada DPRD provinsi, sedangkan KPU Kab/Kota menyampaikan hal serupa kepada DPRD Kab/Kota,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan atau waktu pelantikan menjadi domain Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Selain itu ia juga menjelaskan, ada tujuh KPU Kabupaten di Kalteng telah menetapkan paslon terpilih, yaitu Sukamara, Kotawaringin Barat, Seruyan, Gunung Mas, Pulang Pisau, dan Barito Timur pada hari Kamis (9/1/2025). Sedangkan untuk satu Kota dan tujuh Kabupaten akan dilaksanakan penetapan paslon terpilih setelah Putusan MK. (rdi)