KASONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan meringkus lima orang perempuan di Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, pada Selasa (05/11/2014).
Emak-emak ini, diduga mengedarkan narkoba. Polisi berhasil menyita barang bukti 59 paket atau kurang lebih seberat 19,58 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi, SH, MH menjelaskan bahwa kelima tersangka diamankan di tiga lokasi berbeda.
“Tersangka berinisial APW (27), KH (24), SW (31) dan R (44) warga Samba Katung, serta tersangka berinisial H (37) merupakan warga Samba Bakumpai, diamankan pada Selasa (5/11/2024),” jelasnya.
Kasat Resnarkoba menuturkan, bahwa kelima tersangka diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang.
Adapun dari tersangka APW, KH dan SW ditemukan barang bukti berupa 39 plastik warna putih berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan bruto 11,46 gram. Ada pula tiga unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 8.200.000.
Dari tersangka R, Polisi pihaknya mengamankan barang bukti 19 plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 6,89 gram dan satu unit handphone.
Sementara dari tersangka H, turut diamankan satu plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 1,23 gram dan satu unit handphone merek Infinix.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar,” ujar Supriyadi, Rabu (06/11/2024).
Kasat Resnarkoba menegaskan, bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab kepolisian saja. Tetapi juga menjadi kewajiban seluruh masyarakat.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah fondasi yang sangat penting untuk mendukung Asta Cita Presiden,” imbuhnya. (ndi)