KUALA KURUN – Pasangan suami Istri (Pasutri) NW (39) dan MPR (30) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Keduanya diduga merupakan sindikat pembuat SIM palsu.
Kasus ini terungkap, berawal dari penemuan SIM palsu saat Operasi Zebra Telabang 2024 di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) pada bulan Oktober 2024 lalu.
Dimana, petugas Satlantas Polres Gumas yang sedang melakukan sosialisasi Operasi Zebra Telabang 2024, memeriksa SIM seorang supir truk, Selwi Laut. Anggota menemukan kejanggalan pada bentuk SIM BII Umum milik sopir tersebut.
SIM tersebut tampak buram, warna dan jenis hurufnya tidak sesuai dengan SIM asli, kode Satpas tidak sesuai dan tertera 9101. Karena, kode seharusnya 2334, dan barcode-nya pun berbeda. Selwi Laut mengaku memesan SIM tersebut secara online melalui facebook dan whatsApp. Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah diketahui bahwa pelaku berada di Kota Pati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tim berangkat ke lokasi pada Minggu 27 Oktober 2024. Dibantu Resmob Polda Jateng dan Polres Kudus, tim langsung menggerebek rumah para tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Kapolres Gumas AKBP Theodorus P Santosa mengatakan, disana petugas mengamankan sejumlah barang bukti, satu unit printer, mesin laminating, laptop, keyboard, plastik laminasi, 19 lembar SIM palsu yang sudah dicetak.
“Kemudan barbuknya ada 650 lembar kertas PVC, 145 kardus packing, 46 sampul SIM, plastik packing, 18 paket SIM palsu yang diretur, satu paket SIM palsu, dua buah handphone dan beserta kartu SIM, dan lain-lain,” kata AKBP Theodorus P Santosa, saat pers rilis di mapolres setempat, Selasa (5/11/2024).
Selanjutnya, kata dia, modus operandi para tersangka dengan memposting jasa pembuatan SIM online di facebook atas nama “Mlati Grosir” dan pemesanan akan dilakukan melalui whatsApp yang sudah tertera di akun facebook tersebut.
Dimana, ujarnya, tersangka menerima foto setengah badan, KTP, dan tanda tangan pemesan, kemudian mendesain SIM, identitas, barcode, kode Satpas menggunakan Corel Draw. Kemudian mencetak dan melaminatingnya.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun,” terang dia.
Kapolres juga mengimbau masyarakat khususnya di Kabupaten Gumas, untuk tidak terlibat dalam pembuatan atau penggunaan SIM palsu. Ia juga mengimbau untuk membuat SIM melalui prosedur resmi dan melaporkan jika menemukan SIM yang tidak sesuai prosedur.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pembuatan SIM secara instan melalui jalur tidak resmi. Pembuatan SIM harus melalui jalur resmi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas dia. (nya)