PALANGKA RAYA – Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya kembali menggelar sidang dugaan korupsi dana hibah KONI Kotawaringin Timur (Kotim) 2021-2023, Selasa (29/10/2024) lalu.
Sidang ini dengan agenda mendengarkan keterangan atau pendapat saksi ahli dari penuntut umum. Dari dua saksi ahli yang dijadwalkan ternyata hanya satu yang bisa memberikan keterangan yakni Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I Kantor Perbendaharaan Negara, Tukiman.
Selain itu, hadir juga dua terdakwa Ahyar dan Bani Purwoko yang didampingi penasihat hukumnya Pua Hadinata dan Lukas Posy. Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir I Wayan Suryawan dan Yanti Kristiana.
Dalam keterangannya di depan persidangan, saksi ahli menyatakan penyaluran dana hibah kepada KONI Kotim merupakan keuangan negara. Proses penganggaran dan penyalurannya dari Pemkab Kotim ke KONI Kotim juga sudah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Prosedur alur penetapan hibah ke KONI Kotim telah masuk di dalam APBD, surat keputusan penetapan bupati sampai penyalurannya. Artinya dana hibah yang diterima KONI sudah sesuai mekanisme,” kata saksi ahli.
Menanggapi keterangan saksi ahli tersebut, Pua Hardinata menyatakan ketidakpuasannya. Menurutnya, saksi ahli hanya menyampaikan pendapatnya sebatas kerugian negara yang dananya bersumber dari APBN sedang perkara terkait bersumber dari APBD.
“Keterangan saksi ahli belum memuaskan bagi kami terutama ketika kami meminta pendapatnya terkait apakah dibenarkan pengembalian dana oleh pengurus cabang olahraga 3 tahun kemudian, sesudah dibelanjakan pada tahun anggaran 2021. Itu pun dikembalikan karena adanya perkara ini. Begitu juga dengan pertanyaan siapa yang berhak mengaudit kerugian keuangan negara,” ucap pengacara senior ini kepada para wartawan usai sidang.
Berbeda dengan pernyataan penasehat hukum terdakwa. JPU I Wayan Suryawan justru mengapresiasi keterangan saksi ahli. Sebab, keterangan saksi ahli telah sesuai dengan surat dakwaan.
Sehubungan dengan ketidakpuasan penasihat hukum terdakwa terhadap jawaban dari saksi ahli, Wayan menegaskan, apa yang ditanyakan oleh penasihat hukum terdakwa sudah masuk fakta hukum yang terjadi.
“Pertanyaan penasihat hukum terdakwa bukan ranahnya saksi ahli. Itukan teknis, ada beberapa yang menyangkut administrasi negara yang bukan kewenangan saksi ahli,” pungkasnya. (cen)