PALANGKA RAYA – Peredaran narkotika di wilayah Provinsi Kalteng terus saja terjadi. Baru-baru ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng mengamankan seorang wanita berinisial YS (33) atas kepemilikan sabu-sabu seberat 101, 54 gram, Jumat (4/10/2024) di Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Pontianak menuju ke Kota Palangka Raya melalui jalur udara.
Tim Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng melakukan penyelidikan dan mencurigai penumpang atas nama YS yang berangkat dari Pontianak menuju ke Jakarta menggunakan Pesawat Citilink QG-411 pukul 09.25 WIB, dilanjutkan dengan pesawat rute Jakarta ke Palangka Raya menggunakan pesawat Citilink QG-452 pukul 12.35 WIB.
“Kami berkoordinasi dengan petugas AVSEC Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya untuk melakukan pengecekan manifest penumpang dan didapatkan informasi bahwa YS duduk di kursi nomor 29 C dan tidak mempunyai bagasi,” ungkapnya dilansir dari prokalteng.co.
Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, setelah pesawat Citilink QG-452 mendarat, tim bersama dengan petugas AVSEC berhasil mengamankan YS yang kemudian dilakukan pemeriksaan di ruang pemeriksaan Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya.
“Kami melakukan tindakan penggeledahan terhadap badan/pakaian serta barang bawaan. Selanjutnya ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto 101,54 gram yang bungkus luarnya dilapisi dengan balon karet tiup warna merah muda dan merah tua dalam tas selempang wanita warna hijau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap YS, barang yang diduga sabu akan dibawa ke Buntok, Kabupaten Barito Selatan untuk diedarkan.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang diduga narkotika dan non narkotika dibawa ke BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (jef/kpg/cen)