DI tengah pesatnya pertumbuhan minimarket di Indonesia. Khususnya di Kota Palangka Raya, KalimantanTengah sering kali terlupakan adalah nasib para karyawan yang menjalankan operasional sehari-hari. Meskipun minimarket menawarkan kemudahan bagi konsumen, perlindungan hukum bagi karyawan mereka masih menjadi isu yang mendesak dan perlu perhatian serius.
Karyawan minimarket sering kali menghadapi beban kerja yang berat dengan upah yang minim. Banyak di antara mereka yang bekerja lebih dari jam yang ditentukan tanpa mendapat kompensasi yang layak. Hal ini tidak hanya merugikan kesejahteraan karyawan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif pada kualitas layanan kepada konsumen. Jika karyawan tidak merasa dihargai dan diperlakukan dengan adil, motivasi kerja mereka bisa menurun, yang pada akhirnya berdampak pada pengalaman belanja pelanggan.
Perlindungan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan seharusnya menjadi jaminan bagi karyawan untuk mendapatkan hak-hak mereka. Namun, implementasi dari undang-undang ini sering kali kurang optimal.
Banyak karyawan yang tidak menyadari hak-hak mereka, atau merasa takut untuk melaporkan pelanggaran karena khawatir akan dampaknya terhadap pekerjaan mereka. Oleh karena itu, diperlukan edukasi yang lebih intensif mengenai hak-hak ketenagakerjaan agar karyawan dapat berani bersuara.
Dalam sebuah penelitian empiris pada hak upah yang adil terhadap karyawan di PT Indomarco Prismatama atau Indomaret yang ada di Kota Palangka Raya. Berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di tengah-tengah masyarakat, yang kemudian menggunakan pendekatan kualitatif.
Dimana hasilnya, perlindunngan hukum atas gaji karyawan PT Indomaret sudah diterapkan dengan sesuai ketentuan. Gaji pokok karyawan terima adalah sebesar Rp 3.261.616 sesuai dengan upah minimum regional (UMR) Pemerintah Kota Palangka Raya.
PT Indomaret juga memberikan tunjangan kepada seluruh karyawan secara adil sesuai dengan posisi mereka, sehingga kisaran gaji karyawan perusahaan tersebut setiap bulan berada di atas UMR atau UMK Kota Palangka Raya.
Walaupun demikian, ada pemotongan gaji karyawan hampir setiap bulan khususnya kasir atas barang yang hilang atau ketidaksesuaian atas penjualan barang dengan jumlah total uang yang semata-mata kasir atau karyawan saja yang bertanggung jawab.
Seharusnya perusahaan juga punya peran penting dalam memperbaiki permasalahan ini untuk mencari solusi yang terbaik agar hak dari karyawan atas gaji yang adil tetap dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Perusahaan juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Mereka harus proaktif dalam memastikan bahwa kebijakan yang ada dipatuhi dan memberikan pelatihan yang memadai kepada karyawan. Melalui dialog yang konstruktif antara manajemen dan karyawan, perusahaan dapat membangun budaya kerja yang lebih baik.
Dengan semakin meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan karyawan, langkah-langkah untuk memperbaiki situasi ini tidak bisa ditunda lagi. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang ketenagakerjaan, sementara serikat pekerja dapat menjadi suara kolektif bagi karyawan untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
Akhirnya, menciptakan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi karyawan minimarket atau indomaret bukan hanya masalah kepatuhan hukum, tetapi juga investasi dalam sumber daya manusia. Ketika karyawan merasa aman dan dihargai, mereka akan memberikan yang terbaik untuk perusahaan, dan ini tentu akan membawa manfaat bagi semua pihak, termasuk konsumen. Kesejahteraan karyawan adalah kunci untuk menciptakan industri yang berkelanjutan dan berdaya saing.
Hukum ketenagakerjaan lahir dari pemikiran untuk memberi perlindungan bagi para pihak terutama pekerja sebagai pihak yang lemah dan keadilan sosial dalam hubungan kerja diantara para pihak yang memiliki persamaan dan perbedaan yang cukup besar. Tujuan keadilan sosial dibidang ketenagakerjaan dapat diwujudkan salah satu caranya adalah dengan jalan melindungi pekerja terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pihak majikan/pengusaha, melalui sarana hukum yang ada. (*)
Penulis Opini: Mahasiswi Universitas Palangka Raya Herna Fitriani.