SAMPIT – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) lagi-lagi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diduga akibat melanggar netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dua ASN yang diduga terlibat dalam politik praktis itu merupakan seorang kepala dinas dan lurah. Keduanya, dilaporkan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 2 yakni Sanidin-Siyono pada Jumat (18/10/2024) lalu.
Meski, para terlapor telah menyatakan bahwa foto yang dilaporkan oleh tim hukum paslon nomor urut 2 itu merupakan foto lama yakni foto tahun lalu. Namun, Bawaslu menyampaikan bahwa dari hasil kajian awal menunjukkan indikasi pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara hingga enam bulan.
“Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap pembahasan di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kotim, yang terdiri dari Bawaslu, Polres, dan Kejaksaan Negeri,” ungkap Komisioner Bawaslu Kotim, Dedy Irawan, Senin (28/10/2024).
Proses hukum selanjutnya akan dimulai dengan pemeriksaan terhadap pelapor, yaitu tim hukum pasangan calon nomor urut 2, Sanidin-Siyono. Kemudian, Bawaslu akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua ASN yang diduga ikut berkampanye.
Menanggapi hal itu, Pj Sekda Kotim, Sanggul Lumban Gaol menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan dua ASN tersebut kepada Bawaslu.
“Kita serahkan kepada Bawaslu untuk melakukan tugasnya. Jika investigasi selesai dan sudah terbukti, kami siap mendukung keputusan tersebut. ASN yang bersangkutan juga memiliki hak jawab dan kita tunggu saja hasil putusannya,” ucap Sanggul.
Sanggul juga menyampaikan apabila ASN yang diduga melanggar netralitas tersebut membutuhkan pendampingan hukum. Dirinya menyarankan agar mereka mengajukan permintaan resmi kepada Pjs Bupati Kotim.
“Jika mereka ingin menyewa lembaga bantuan hukum secara pribadi, itu hak mereka. Tapi jika memerlukan bantuan dari pemerintah, kami siap mendampingi selama ada permintaan resmi,” ujarnya.
Pemkab Kotim mendukung sepenuhnya proses hukum yang berlangsung dan siap memberikan sanksi sesuai aturan setelah keputusan final dari Bawaslu. (pri)