SAMPIT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus terkait perkara penipuan yang terjadi di Jalan Sungkai II, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Sabtu (19/10/2024) lalu dan melibatkan satu orang pelaku.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Reskrim, AKP I Yudi Hartanto, menyampaikan modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara menargetkan orang-orang lansia yang berada di sekitar Terminal Pelabuhan, Pasar ataupun bank.
“Pelaku menegur korban seolah-olah sudah kenal lama, lalu meminta bantuan dan membawa korban ke suatu tempat dengan alasan mengambil barang pelaku dan berpura-pura akan ada pembagian uang dari seseorang. Setelah itu, barang-barang milik korban yang dibawa diminta untuk dititipkan kepada pelaku lalu pelaku membawa kabur barang korban tanpa sepengetahuan korban,” terang Yudi, Rabu (23/10/2024).
Pelaku berinisial NH (41) berhasil ditangkap setelah ada laporan dari korban yang merasa ditipu oleh pelaku melalui Laporan Polisi: LP/B/310/X/2024/SPKT/Polres Kotawaringin Timur/Polda Kalimantan Tengah, tanggal 21 Oktober 2024.
“Motif pelaku melakukan penipuan ini adalah untuk memiliki harta benda yang dibawa korban,” ungkapnya.
Dalam penangkapan, polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha N-max warna hitam dengan nopol KH 5687 QL, 1 buah helm merk GM warna ungu, 1 lembar baju kaos merah hati dan hitam yang bertuliskan pada bagian dada “TACTICAL”, 1 lembar celana training warna hitam, 1 pasang sandal yang terbuat dari karet warna hitam.
Selanjutnya, 1 buah tas warna hitam merk Junfa, 1 buah handphone Nokia warna hitam, 1 buah handphone merk Vivo warna biru dengan case bening, 30 lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000, 1 buah kalung emas lilit tampar, liontin love me 375/8 karat seberat 6,450 gram beserta nota.
Kemudian, 1 buah kalung emas panjang seberat 9 gram, liontin burung seberat 3 gram beserta 2 nota dan 1 buah gelang emas rosaing lonceri 575/8 karat seberat 6,990 gram beserta nota.
“Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” ungkapnya.
Selain itu, pelaku juga diketahui melakukan perbuatannya di Jalan Tjilik Riwut sebanyak 3 kali, Jalan Tartar, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Muchran Ali, Jalan Usman Harun (depan bintang swalayan), Jalan Muchran Ali (Gang Sarigading), Jalan Kopi Selatan, Jalan Semekto, Jalan Penjaitan, Jalan Tidar Raya 4, Jalan Tidar Baru, Jalan Jaya Wijaya. (pri)