PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya menyatakan bahwa tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) terbukti melanggar ketentuan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Pelanggaran ini melibatkan paslon dengan nomor urut 1, Willy M Yoseph-Habib Ismail, nomor urut 2, Nadalsyah-Supian Hadi, serta nomor urut 4, Abdul Razak-Sri Suwanto.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Palangka Raya, Yansen menjelaskan bahwa hasil kajian akhir mereka menunjukkan ketiga paslon tersebut tidak mematuhi peraturan KPU Nomor 47 Tahun 2024 terkait jumlah billboard yang boleh dipasang di wilayah Palangka Raya.
“Setiap paslon diberikan fasilitas satu billboard atau videotron oleh KPU, dengan ketentuan mereka boleh menambahkan maksimal dua unit lagi, atau 200 persen dari fasilitas yang diberikan. Namun, hasil pengawasan kami menunjukkan bahwa setiap paslon tersebut memasang APK melebihi batas yang diperbolehkan,” ujar Yansen, Senin (21/10/24).
Meski terbukti melanggar, Bawaslu tidak berwenang memberikan sanksi langsung terhadap para paslon. “Penegakan sanksi administrasi ini merupakan kewenangan KPU. Apakah sanksinya berupa penertiban oleh KPU atau paslon diminta menertibkan APK secara mandiri, itu tergantung keputusan KPU,” kata Yansen.
Temuan pelanggaran ini akan dilaporkan ke Bawaslu Kalteng, yang kemudian akan meneruskannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng untuk ditindaklanjuti.
“Kami hanya merekomendasikan sesuai kajian yang sudah kami buat, bahwa ini adalah pelanggaran administratif,” tutup Yansen.
Pelanggaran APK ini pertama kali dilaporkan oleh seorang warga Palangka Raya, Jefriko Seran, pada 14 Oktober 2024, terkait dugaan kelebihan jumlah dan ukuran APK yang dipasang oleh para paslon. (ifa)