Puluhan Orang di Sampit Korban Arisan Bodong

arisan
Ilustrasi

SAMPIT – Viral puluhan warga Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menjadi korban penipuan modus arisan bodong yang dikelola oleh seorang wanita berinisial T. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 2 miliar.

Akibat merasa dirugikan, puluhan korban melaporkan T ke pihak kepolisian pada Minggu, (13/10) lalu. Mereka berbondong-bondong mengadukan tindakan pelaku ke Polsek Baamang setelah tidak menerima dana arisan yang dijanjikan.

“Jumlah kerugian yang kami alami bervariasi, ada yang kehilangan Rp 2 juta dan ada juga yang mencapai Rp 133 hingga Rp 200 juta,” ungkap salah satu korban yang enggan menyebutkan namanya.

Hingga saat ini, setidaknya sebanyak 67 orang telah teridentifikasi sebagai korban, yang mana korban tersebut sebagian besar merupakan kenalan dekat pelaku, sehingga para korban percaya dan ikut berpartisipasi dalam arisan tersebut.

Namun, kepercayaan tersebut berubah menjadi kekecewaan ketika mereka menyadari bahwa uang yang mereka setorkan tidak kunjung dikembalikan. Angka kerugian Rp 2 miliar ini kemungkinan akan terus bertambah, mengingat masih ada peserta lain yang belum melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

“Saya tidak menyangka orang yang saya kenal bisa melakukan hal ini. Dia menggunakan uang milik banyak orang tanpa rasa bersalah,” tambahnya.

Menanggapi situasi ini, Polsek Baamang telah berupaya melakukan mediasi antara pelaku dan para korban. Dalam mediasi tersebut, pelaku berjanji akan mengembalikan seluruh uang yang terlibat secara bertahap dalam waktu satu tahun.

Saat ini, pihak berwajib terus menyelidiki kasus ini dan mengimbau kepada siapa saja yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar tindakan tegas dapat diambil terhadap pelaku.

Diketahui, belum lama ini akibat tidak adanya tanda-tanda keseriusan palaku untuk melakukan pembayaran kepada para korban. Maka, para korban berbondong-bondong mendatangi rumah bandar untuk meminta pertanggungjawaban pelaku.

Sayangnya, saat para korban mendatangi rumah pelaku. T saat itu tidak berada di rumah, yang mana para korban hanya bisa bertemu dan melakukan mediasi dengan para pengacara pelaku. Namun, dari mediasi itu, pengacara bandar dan para korban tidak menemukan jalan tengah. (pri)