Suami Sadis Tusuk Istri hingga Kritis

suami
Korban saat berada di RSUD dr Murjani Sampit, usai ditusuk oleh suaminya sendiri, pada Rabu (16/10/2024). FOTO: IST

SAMPIT – Seorang wanita berinisial S alias I terpaksa harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Murjani Sampit, akibat menjadi korban penusukan oleh suaminya sendiri yang menggunakan pisau dapur.

Berdasarkan informasi dari tetangga korban bahwa korban tinggal bersama suaminya di Jalan Murai (Perumahan Citra Mandiri), Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

“Korban mengalami luka serius akibat luka tusuk yang dilakukan oleh suaminya dan kritis di rumah sakit,” kata tetangga korban yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (17/10/2024).

Diketahui juga suami istri tersebut baru saja menikah pada bulan Agustus 2024 lalu, dan baru saja menjalani rumah tangga selama dua bulan.

“Korban dengan suaminya baru saja menikah, kemungkinan baru dua bulan ini,” lanjutnya.

Sementara itu, Kapolsek Baamang, AKP Moch Romadhon membenarkan adanya kejadian tersebut, dan sudah melakukan penanganan terhadap terhadap suami korban.

“Motif sementara yang kami dapatkan dari hasil pemeriksaan adalah masalah rumah tangga,” ujar Romadhon saat dihubungi, pada Kamis, (17/10/2024).

Pelaku yang merupakan suami korban, berinisial Y, telah diamankan oleh kepolisian setempat dan kini ditahan di Mapolsek Baamang. Pelaku akan diproses hukum dengan jeratan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Romadhon menerangkan bahwa kejadian penusukan ini bermula pada Rabu subuh. Yang mana saat itu, korban yang baru pulang kerja terlibat cekcok dengan suaminya. Pertengkaran tersebut kemudian memanas hingga berujung pada kekerasan fisik.

“Saat cekcok terjadi, korban sempat menjambak rambut suaminya. Kemudian, di tengah pertengkaran itu, pelaku melihat ada pisau dapur di cucian piring, dan langsung mengambilnya untuk ditusukan ke perut korban, yaitu istrinya sendiri,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenai Pasal 5 huruf (a) Jo Pasal 44 ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 354 KUHPidana sub 351 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. (pri)