Mediasi Warga Desa Nyiwuh dan PT KAP Buntu

pt kap
Sejumlah warga Desa Nyiwuh pemilik lahan yang bersengketa dengan PT KAP.  FOTO: IST

KUALA KURUN – Konflik sengketa lahan antara masyarakat di Desa Nyiwuh, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dengan perusahaan kelapa sawit PT Kahayan Agro Plantation (KAP), belum menemukan solusi.

Pemerintah Kabupaten Gumas berupaya menyelesaikan persoalan sengketa lahan tersebut dengan memfasilitasi rapat mediasi antar kedua belah pihak. Namun, sampai sekarang belum ada menemukan titik temu alias buntu. Warga Desa Batu Nyiwuh, Maliku G Pantap, selaku pemilik lahan menerangkan, dari hasil notulen rapat ada beberapa poin dan diberikan waktu selama satu minggu.

“Pada tanggal 1 Oktober 2024 lalu, PT KAP telah menyerahkan bukti dukungan GRTT dan fotocopy SPT yang memang kami klaim, maka kami juga sudah memiliki SPT perladangan menurut adat desa yang wilayahnya di daerah Desa Sei Antai,” kata Maliku, Selasa (15/10).

Lalu lahan itu, sambung dia, telah dijual ke kerabatnya pada tahun 2023 lalu dengan bukti SPT yang dikeluarkan Pemdes Sei Antai dan mereka yang juga ikut menuntut hak atas tanah yang diduga diserobot oleh PT KAP.

“Kalau berdasarkan peta administrasi lokasi itu berada di wilayah Desa Batu Nyiwuh dan walaupun SPT itu dikeluarkan oleh pihak Kecamatan Rungan Hulu juga merupakan bagian dari Kabupaten Gumas,” terang dia.

Menurut dia, poin dari notulen rapat yang dipimpin Asisten I Setda Gumas itu menyebutkan, bahwa lahan yang diklaim merupakan tumpang tindih dengan lahan dari PT KAP. Sehingga, pihaknya diberikan waktu satu minggu untuk musyawarah dalam mengambil keputusan.

“Padahal kami sudah sah kepemilikannya, karena selain SPT itu juga kami ada segel yang sah, artinya itu tidak ada yang namanya tumpang tindih,” tukas Maliku.

Untuk itu, Maliku berharap dengan pemerintah daerah setempat supaya adil dalam bertindak tanpa ada pihak-pihak yang bisa dirugikan maupun diuntungkan. Selain itu, sambung dia, kalau pihaknya juga mengetahui Pemda Gumas juga sedang mengejar target PAD, maka kalau ada masalah akan cepat diselesaikan.

“Maka dari itu kami berharap dengan Pemda Gumas agar bisa mengambil keputusan untuk kami agar hak-hak kami atas tanah itu ada,” harapnya.

Sementara itu, Pj Bupati Gumas Herson B Aden saat dikonfirmasi mengatakan, kalau tidak segera ditangani oleh pemda, maka tidak ada pemasukan untuk PAD dan sekarang proses penyelesaian konflik lahan tersebut memang sedang ditangani.

“Sedang berproses,” tulisnya singkat saat dihubungi via WhatsApp. (nya)