PALANGKA RAYA – Jajaran Polres Lamandau, Polda Kalteng, kembali unjuk gigi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bumi Tambun Bungai-julukan Kalteng.
Tidak tanggung-tanggung. Sebanyak 50,6 Kg paket sabu-sabu berhasil diamankan dari tangan pengedar narkotika berinisial W bin E (33).
Polisi mengamankan tersangka dan barang bukti tersebut di jalan Trans Kalimantan Km 4, Kabupaten Lamandau pada Selasa, (8/10/2024) lalu.
“Pada hari Selasa, 8 Oktober 2024 sekira pukul 11.30 WIB Tim Patroli gabungan Polres Lamandau (Satlantas, Satresnarkoba dan SiePropam) yang dipimpin oleh Kapolres Lamandau melaksanakan kegiatan patroli dan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor yang melintas di jalan Trans Kalimantan Km 4, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau,” ucap Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto dilansir dari prokalteng.co, saat rilis pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti di Mapolda setempat pada Selasa, (15/10). Pemusnahan ini dilakukan dengan cara direbus ke dalam tong air mendidih.
Dikatakannya, tim patroli gabungan Polres Lamandau menghentikan kendaraan Toyota Calya Warna Silver dengan Nopol B 2742 UFC yang dikemudikan oleh W. Dan melakukan pemeriksaan terhadap surat kendaraan, tujuannya serta menanyakan barang yang dibawa.
“Tersangka berangkat dari Pontianak menuju Banjarmasin, dengan barang bawaan berupa jeriken isi minyak. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata jeriken tidak berisi minyak melainkan terdapat bungkusan plastik warna hitam,” ujarnya.
Adapun isi bungkusan tersebut, 47 bungkus paket sabu total berat kotor 50.658 kg . Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati dan pidana denda paling banyak 10 miliar rupiah. (jef/kpg)