PURUK CAHU – Sebagai lembaga independen serta memiliki tanggung jawab besar untuk mengawasi jalannya pemilihan umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Murung Raya (Mura) tengah menangani tiga dugaan pelanggaran netralitas ASN dan perangkat desa dalam masa kampanye yang tengah berlangsung saat ini.
Ketua Bawaslu Elides Jena SKM saat dikonfirmasi di Kantor Bawaslu Kota Puruk Cahu mengatakan bahwa, tiga kasus tersebut merupakan hasil pelaporan langsung dari masyarakat yang telah sesuai dengan Pasal ayat (2), (2a), (2b), (2c) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Saat ini kita telah menindaklanjuti terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait netralitas, yang secara langsung disampaikan kepada kita di Kantor Bawaslu dengan membawa dokumen laporan data lengkap baik foto, video serta kapan dan dimana dugaan tindakan pelanggaran yang melibatkan dua orang kepala desa dan satu orang ASN sebagai terlapor,” kata Elides Jena, Senin (14/10/2024).
Elides kembali menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan tahapan penyelidikan atas dugaan tersebut, dan hari ini usai memeriksa beberapa saksi.
“Beberapa waktu lalu tiga orang terlapor ini telah kita panggil dan diperiksa di Kantor Bawaslu. Untuk hari ini baru saja tadi kita selesai memeriksa beberapa saksinya,” jelasnya lagi.
Kembali Ketua Bawaslu Mura ini membeberkan bahwa penjelasan dari tiga oknum pelayan masyarakat ini semua beralasan bahwa tindakan mereka (oknum kades dan ASN) ini karena ketidak tahuan tentang peraturan Pemilu.
“Padahal kita sudah melaksanakan sosialisasi dan menggelar deklarasi netralitas pada 27 September lalu, tentunya kades sebagai pejabat publik tidak boleh memihak ke salah satu paslon terlebih ASN sebagai pelayan masyarakat,” bebernya.
Selain itu sesuai dengan peraturan Bawaslu terbaru diatas, Elides mengharapkan agar masyarakat dapat melaporkan terkait adanya pelanggaran pemilu ini secara langsung dengan membawa seluruh kelengkapan dokumen pelaporannya ke Kantor Bawaslu.
“Contohnya saja yang dilaporkan melalui aplikasi WhatsApp berupa gambar atau foto serta meneruskan tayangan sosial media terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh oknum kepala dinas dan dugaan penggunaan aset negara untuk kampanye, kita sulit untuk menindak lanjuti dugaan itu, namun kita anggap sebagai laporan awal saja. Kita perlu laporan resmi untuk dapat ditindaklanjuti hingga tuntas,” tandasnya. (udi)