Miris! Pembuang Bayi di Kotim Masih Bawah Umur

bayi
Polres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain dan jajaran saat menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian, Senin (14/10/2024). FOTO: APRI

SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi yang dibuang di Jalan Poros EX Sarpatim Km 3, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, pada Kamis (10/10/2024) siang lalu.

Tersangka yang masih anak di bawah umur berhasil diamankan pihak kepolisian setempat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/X/2024/SPKT/Polsek Mentaya Hulu/Polres Kotawaringin Timur/ Polda Kalimantan Tengah tanggal 11 Oktober 2024.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain menjelaskan kronologis dalam pengungkapan kasus ini bermula saat masyarakat menginformasikan ke polsek setempat bahwa telah ditemukan mayat bayi dengan kondisi yang cukup tragis berada di Jalan Poros EX Sarpatim Km 3.

“Setelah menerima laporan tersebut Polsek Mentaya Hulu langsung bergerak cepat untuk melakukan penanganan awal di tempat perkara. Berdasarkan informasi yang ada, kemudian kita tindaklanjuti dengan serangkaian tindakan penyelidikan,” ujar Resky saat konferensi pers, Senin (14/10/2024).

Pada saat melakukan tindakan penyelidikan, pihak Polres Kotim telah melakukan otopsi dan visum terhadap bayi tersebut. Berdasarkan hasil otopsi dan visum itu diketahui jenis kelamin bayi adalah perempuan dan diperkirakan umur bayi masih berusia dua hari.

“Kemudian dari temuan alat bukti yang ada, kita mengarah ke salah satu pelaku yang saat ini sudah kita lakukan penetapan tersangka,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan terhadap perkara ini adalah 1 buah batang singkong, 1 seprai warna orange dengan motif bunga, 1 baju kaos warna cream, 1 setelan pakaian pramuka, 1 buah celana lapis warna hitam, 1 buah celana dalam warna hitam, 1 buah celana dalam warna abu-abu dan 1 buah daster warna coklat dengan motif bunga.

Lanjut, Resky juga menyampaikan berdasarkan hasil penyelidikan, telah terjadi tindak pidana sebelum ditemukannya mayat bayi tersebut. Sehingga dengan rangkaian penyidikan pihak kepolisian dalam menemukan pelaku sesuai dengan kaidah-kaidah pelaku dibawah umur, dengan mengenakan pasal 80 ayat 3, ayat 4, UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan pasal 31 KUHP dengan ancaman hukuman 15 penjara.

“Karena ini adalah pelaku masih di bawah umur, untuk prosesnya kita hadirkan instansi terkait baik itu dari Psikologi yang berhubungan dengan psikologi anak, kemudian dari Bapas Kelas II Sampit dalam tahap pemeriksaan. Kita juga pada saat melakukan pemeriksaan sudah menghadirkan pihak pendamping hukum dan kemudian didampingi juga orang tua yang bersangkutan,” jelasnya.

Diinformasikan juga, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Kotim ini, pihak Polres tidak menghadirkan tersangka, lantaran masih di bawah umur. (pri)