Lapas Sampit Razia Kamar Hunian yang Masih Menjalani Mapenaling

lapas
Petugas Satops Patnal saat melakukan razia dan penggeledahan pada kamar hunian yang masih menjalani Mapenaling, pada Kamis (10/10/2024). FOTO: IST

SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit kembali melakukan razia pada blok kamar hunian Tahanan yang masih menjalani Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling), pada Kamis (10/10/2024).

Kali ini razia dilaksanakan oleh Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Lembaga 1 Regu Jaga I dengan cara melakukan penggeledahan pada kamar hunian.

“Sasaran kegiatan razia atau penggeledahan blok kamar hunian kali ini adalah Kamar 4. Kamar 4 Blok A merupakan Kamar untuk tahanan yang menjalani Mapenaling,” kata Koordinator Tim Satops Patnal, Mokhamat Lirpan.

Kegiatan razia ini dilaksanakan siang hari saat Warga Binaan berada didalam kamar hunian masing-masing. Dalam pelaksanaannya, razia dilakukan secara humanis, dimana warga binaan dikeluarkan satu persatu secara tertib dan digeledah badannya oleh petugas, kemudian dikumpulkan didepan kamar hunian.

“Razia rutin ini kami lakukan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan didalam lapas seperti tersetrum kabel, perkelahian yang menggunakan sajam rakitan atau sendok dan penyalahgunaan narkoba dan handphone,” ucapnya.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah Hand Phone Android, sebuah sendok stainless, sebuah charger dan kabel yang dijadikan terminal listrik rakitan.

“Hasil penggeledahan dibawa ke Ruang Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) untuk dilakukan pendataan dan dibuat dalam berita acara,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Meldy Putera menyampaikan dukungan terhadap kegiatan ini. Dan kegiatan ini diminta harus secara rutin maupun insidentil minimal dua kali dalam seminggu.

“Terus laksanakan deteksi dini untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas, sesuai dengan arahan pimpinan kita di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng” ucap Meldy Putera.

Selanjutnya, kegiatan ini nantinya akan dilaporkan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng dalam hal ini Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah. (pri)