Bawaslu Minta KPU Terbuka dalam Penetapan DPT

dpt
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Hj. Siti Wahidah meminta pihak KPU betul-betul terbuka kepada seluruh masyarakat terkait penetapan DPT nanti. FOTO: SUANDI

KASONGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berharap agar pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) betul-betul terbuka kepada seluruh masyarakat terkait penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jangan sampai dalam penetapan DPT nanti di kabupaten maupun tingkat provinsi, ada perubahan dari penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di kecamatan.

 Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H), Hj. Siti Wahidah mengatakan jika saat ini masih dalam perjalanan tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Setelah DPS diumumkan, kemudian menuju DPSHP.

“Penyusunan sudah dilaksanakan di tingkat kecamatan. Kemudian sekitar tanggal 20 September 2024, akan dilaksanakan penetapan DPT tingkat kabupaten,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di Kasongan, Sabtu (14/09/2024) malam.

Selaku Pengawas, pihak Bawaslu berharap agar KPU terbuka kepada seluruh masyarakat terkait penetapan DPT tersebut. Andaikan ada suatu perubahan dari penyusunan yang dilakukan di tingkat kecamatan menuju penetapan DPT di tingkat kabupaten, harusnya KPU terbuka dengan Bawaslu selaku salah satu diantara tiga penyelenggara pemilu.

“Sehingga tidak ada keraguan di masyarakat terkait penetapan yang akan dilaksanakan nanti,” tutur Siti.

Dia menyebut, jika DPT merupakan salah satu faktor yang sering dijadikan oleh oleh peserta pemilu sebagai sasaran empuk untuk melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Seperti adanya para pemilih memenuhi syarat, namun tercecer dan tidak ada dalam DPT. Atau juga yang sudah disusun dalam DPT, masih banyak ditemukannya pemilih ganda,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, pemilih yang tidak memenuhi syarat. Seperti yang sudah lama meninggal dunia dan telah dikonfirmasi atas temuan Bawaslu, akan tetapi masih ada di dalam DPS.

“Apakah yang sudah kita temukan itu terkonfirmasi oleh KPU dan jajarannya. Atau mereka sekedar mengatakan sudah melaksanakannya, tetapi akan muncul nanti di DPT. Jadi KPU harus betul-betul terbuka dengan dengan penetapan DPT nanti,” imbuhnya.

Siti menjelaskan, yang dimaksud terbuka itu adalah pada saat perjalanan DPSHP itu akan ada data turunan dari Mendagri RI lagi untuk Provinsi Kalteng. Nantinya, akan dilakukan tabrak data oleh KPU dan akan mencoret yang ganda.

“Sekarang pertanyaan kita, apakah yang dikatakan ganda dan dicoret itu sudah memenuhi syarat, di faktualkan atau tidak. Jangan sampai yang dicoret itu adalah warga Kalteng,” ucapnya.

Kalau terbukti memang ganda, tegas dia, maka kegandaannya ada dimana. Apakah pemilih itu betul-betul bukan warga Kalteng.

“Jangan sampai kita menghilangkan hak pilih orang lain. Maunya kita, KPU menyampaikan dengan terbuka bahwa ini lo data turunan dari Mendagri RI saat penyusunan DPSHP,” tegasnya.

Dia membeberkan jika, pada pemilu sebelumnya Bawaslu menemukan beberapa yang ganda, tidak memenuhi syarat. Ada yang sudah meninggal puluhan tahun, namun masih ada (Dalam DPT, red).

“Maksud kita, Bawaslu banyak melaporkan temuan kepada KPU dan jajaran. Harusnya, temuan Bawaslu itu betul-betul terklasifikasi dengan baik. Jika tidak memenuhi syarat, maka dikeluarkan dari DPT,” pungkasnya. (ndi)