PULANG PISAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) telah melaksanakan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilaksanakan sejak tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
“Alhamdulillah, KPU Kabupaten Pulang Pisau telah menyelesaikan proses pencoklitan yang sudah dilakukan sejak tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024, dan hasilnya sudah 100 persen, dari data yang diturunkan dari Kemendagri ke KPU RI, KPU Kabupaten/Kota” kata Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau, H Roby Hudin, di ruang kerjanya, Selasa (30/7).
Dikatakan Roby Hudin, saat ini KPU Kabupaten Pulang Pisau masih melakukan kegiatan proses verifikasi terhadap kemungkinan adanya data tidak memenuhi syarat atau TMS, karena kemungkinan adanya kegandaan.
“Karena kegandaan masih ini dimungkinkan terjadi. Diantaranya adanya data loksus di daerah atau wilayah kabupaten lain,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Roby Hudin, setelah dilakukan proses verifikasi, pada tanggal 1 sampai 3 Agustus 2024 akan dilakukan pleno hasil perbaikan di tingkat desa. Setelah selesai pleno di tingkat desa selanjutnya akan dilaksanakan pleno di tingkat kecamatan yang dijadwalkan mulai tanggal 5 sampai 7 Agustus 2024.
“Untuk pleno di tingkat kabupaten, dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 9 sampai 11 Agustus 2024 mendatang. Diharapkan dari Pleno Daftar Pemilih Sementara atau DPS tersebut akan diketahui jumlah DPS Kabupaten Pulang Pisau pada Pilkada serentak 2024 mendatang,” jelasnya.
Roby Hudin menambahkan, dalam pelaksanaan proses pencoklitan tersebut pihaknya menerjunkan partarlih sebanyak 341 orang.
“Dalam proses Coklit ini sebagaimana hasil verifikasi dan pemadatan jumlah pemilih 1 TPS sebanyak 236 TPS dalam ketentuan bahwa apabila dalam 1 TPS terdapat pemilihan lebih dari 400 maka ada dua petugas Pantarlih sehingga jumlah Partarlih yang bertugas Pencoklitan di Kabupaten Pulang Pisau berjumlah 341 orang,” jelas Roby Hudin.
Roby Hudin berharap hasil dari Coklit ini dapat diterima dengan baik, akurat dan memenuhi dasar dalam pelaksanaan atau penetapan DPS di Kabupaten Pulang Pisau.
“Namun, apabila masih ada warga Kabupaten Pulang Pisau yang namanya belum masuk dengan syarat umum 17 tahun dan sudah menikah diharapkan dapat melaporkan ke PPS, tingkat desa, kecamatan atau ke KPU Kabupaten Pulang Pisau dan bisa diakses di www.dptonline.kpu.co.id, ” tandasnya. (ung/cen)