Tak Berkutik, Dua Pelaku Curanmor Diciduk Polisi

curanmor
Dua pelaku curanmor diamankan anggota Polres Kapuas. FOTO: POLRES KAPUAS

KUALA KAPUAS – Dua orang pelaku kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) bernama Ahmad Faisal (25) warga Barito Kuala (Batola) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Wahyu Pangestu (24) warga Kelurahan Palingkau Jaya, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, diamankan polisi.

Kedua pelaku diamankan usai korban pemilik motor melapor ke Polres Kapuas, yang telah kehilangan sepeda motor kesayangannya di tempat parkir depan bengkel Jalan Handil Tinggiran, Desa Tajepan, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.

“Korban melapor telah kehilangan sepeda motor miliknya di depan bengkel. Setelah pulang kerja sepeda motor tersebut di parkir dalam keadaan tidak terkunci stang dan anak kunci korban di simpan dalam tas pinggang,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek M melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, Selasa (30/7) kemarin.

Ia menyebutkan, dari laporan korban langsung ditangani pihak Satreskrim Polres Kapuas dengan melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi di dekat lokasi kejadian serta memeriksa korbannya tersebut.

“Dari beberapa saksi dan olah tempat kejadian, kami akhirnya berhasil mengamankan pelaku Ahmad Faisal dan Wahyu Pangestu di Desa Sei Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola, Kalsel. Dimana keduanya langsung kami bawa ke Polres Kapuas guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Dari kedua tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M warna hitam, satu buah kunci pas ukuran lima, satu buah kunci L yang telah dibuat dalam bentuk lancip dan beberapa barang bukti lainnya.

“Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke polres guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku sendiri kami kenakan dengan pasal tindak pidana pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” jelasnya. (alx/cen)