KASONGAN–Umat Agama Hindu Kaharingan melaporkan pemilik akun Facebook (PB) atas nama Karya banda ke pihak Kepolisian. Pada salah satu status di akun tersebut, telah membuat ketersinggungan dan dinilai menghina.
Informasinya, akun FB atas nama Karya Banda merupakan staf di salah satu Puskesmas Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan. Dalam status di didinding akun FB miliknya, Karya Banda menuliskan “Ranying Hatalla Langit, Jata Manggalang Petak, Lamantek Tau Mepet” dan menambahkan emoji tertawa.
Ketua Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Kabupaten Katingan, Sidie Duyan, S.Ag. M.Si, menyampaikan bahwa postingan status akun FB Karya Banda yang merupakan warga Katingan ini pada 24 Juli lalu, dianggap sangat menghina dan melecehkan Agama Hindu Kaharingan.
“Kalimat tersebut sudah menyalahi apa yang diajarkan agama kami dalam menyebut nama Tuhan seperti saat berdoa. Baik yang tertuang dalam Kitab Suci Panaturan, maupun saat ritual dan ibadah. Dengan adanya kalimat tersebut, kami sangat keberatan karena tidak sesuai dan menghina, mengejek, penistaan agama kami sebagai umat Hindu Kaharingan,” kata Sidie kepada sejumlah wartawan di Balai Lembaga Pengembangan Tandak Intan Kaharingan Kabupaten Katingan, Sabtu (27/07/2024).
Ia menjelaskan, bahwa Raying Hata Langit sebutan Tuhan. Jata Balawang Bulau artinya zat suci. Tidak ada kata-kata Jata Manggalang Petak, Lamantek Tau Mepet.
“Itu artinya sangat kotor sekali dan sangat melecehkan serta menghina Tuhan umat Agama Hindu Kaharingan. Kalimat tersebut sangat meresahkan Umat Hindu Kaharingan tidak hanya di Kabupaten Katingan, akan tetapi se-Kalimantan Tengah,” pungkasnya.
Sidie mengatakan, sebelumnya pihak MD-AHK sudah memberikan surat panggilan kepada Karya Banda untuk datang ke kantor MD-AHK untuk mengklarifikasi perkataan tersebut. Surat sudah diterima oleh yang bersangkutan.
“Kita tunggu yang bersangkutan, namun tidak datang-datang. Artinya, tidak ada niat atau etika yang baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” ujarnya.
Kemudian, pihak MD-AHK telah membuat surat atas kesepakatan dan persetujuan baik pengurus Lembaga Pengembangan Tandak Intan Kaharingan maupun Tokoh Masyarakat dan Majelis Pertimbangan melaporkan dan meminta pihak kepolisian agar dapat segera memproses secara hukum hal ini.
“Kita minta Polres Katingan secepatnya memproses laporan tersebut, agar tidak berkembang terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dari Umat Hindu Kaharingan. Apabila laporan ini tidak diproses, maka MD-AHK tidak akan bertanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap Karya Banda,” ucap Sidie.
Menurutnya, sebenarnya mereka berniat baik agar Karya Banda bisa hadir mengklarifikasi perkataannya di status facebook tersebut dengan cara damai dan kekeluargaan.
“Namun niat baik kami ini tidak ditanggapi oleh yang bersangkutan,” tutur Sidie. (ndi/cen)