Kuasai Jalan Tahura, Truk PBS Mesti Ditindak Tegas

Kuasai Jalan Tahura
Tampak puluhan truk antre ketika melintas di Jalan menuju Tahura Lapak Jaru. Foto: IST

KUALA KURUN – Kondisi ruas Jalan menuju Tahura Lapak Jaru di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) hampir tidak bisa dilalui oleh masyarakat umum. Lantas hal itu, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas, menyoroti kehadiran truk perusahaan besar swasta (PBS) dari tambang batu bara yang selalu menguasai jalan, maka pemerintah harus bertindak tegas.

Anggota DPRD Kabupaten Gumas Untung J Bangas mengatakan, semenjak dilakukan perbaikan dan pelebaran oleh PBS, yakni jalan menuju Tahura Lapak Jaru, sekarang ini hampir sudah dikuasai oleh truk-truk pengangkut batu bara.

“Jalan menuju Tahura kalau kami melihat kondisi sekarang yang rill saat ini, telah dikuasai oleh truk-truk angkutan batu bara. Sehingga tidak ada ruang bagi masyarakat kita yang mau melintas disana. Sedangkan itu adalah jalan umum, milik Pemda Gumas. Maka kami, di DPRD sangat mendukung kalau Pemda ada tindakan tegas,” ucap Untung J Bangas, dikonfirmasi, Selasa (23/7/2024).

Sebab, lanjut politisi dari partai Demokrat ini menyebutkan, jalan menuju Tahura Lapak Jaru tersebut juga sebagai akses masyarakat ke beberapa desa yang ada, seperti Desa Tumbang Tambirah, Manyangan dan beberapa desa lainnya. Sehingga, sangat berbahaya bagi penguna jalan umum, jika dilalui truk pengangkut batu bara.

“Amat sangat berbahaya sekali untuk masyarakat, kalau Jalan menuju Tahura Lapak Jaru ini terus dilalui truk batu bara yang hampir ratusan lebih truk yang keluar masuk dari situ. Ditambah lagi, PAD kita juga nihil kalau dari Tahura sepi pengunjung. Padahal mereka itu tidak ada legalitas mengangkut di jalan umum,” tegas Untung.

Hal yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPRD Gumas Evandi menjelaskan, terkait jalan menuju Tahura Lapak Jaru, pihak PBS dari batu bara, agar bisa terus memperbaiki jalan tersebut. Padahal kata dia, untuk angkutan dari perusahan baik angkutan kayu dan batu bara itu memang tidak bisa melintasi jalan umum.

“Padahal untuk angkutan batu bara dan kayu ini memang tidak bisa melintasi jalan umum. Kami pun tidak tahu siapa yang melakukan pembiaran ini. Terhadap angkutan yang bebas khusus di Jalan Tahura maupun jalan Provinsi,” pungkas Evandi. (nya/abe)