Penadah Hasil Pencurian Motor di Kapuas Diringkus Polisi

penadah
Pelaku kasus penadah hasil curian diamankan pihak kepolisian Polsek Kapuas Timur. FOTO: POLSEK KAPUAS TIMUR

KUALA KAPUAS – Pengembangan kasus pencurian sepeda motor oleh anggota Polres Kapuas di Handel Perwira, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, beberapa waktu lalu membuahkan hasil. Sebelumnya pelaku SH dan SG telah diamankan.

Hasil pengembangan kasus curanmor tersebut pun menyeret JH (28) warga Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, sebagai penadah hasil curian.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek M, melalui Kapolsek Kapuas Timur AKP Rahmat Saleh, mengatakan bahwa satu pelaku dalam kasus penadah barang curian berhasil diamankan pihaknya.

“Dari pengembangan dan pemeriksaan para pelaku kasus pencurian, akhirnya menunjukkan lokasi tempat para pelaku ini menjualkan barang curian tersebut yaitu kepada pelaku berinisial JH,” ucapnya, Senin (22/7) kemarin.

Dari tangan pelaku JH, lanjutnya, telah diamankan beberapa barang bukti, salah satunya sparepart kendaraan yang telah dipisahkan dan dijual oleh kedua pelaku SH dan SG tersebut.

“Beberapa barang bukti berhasil kami amankan dari tempat pelaku, saat ini barang bukti telah dibawa ke polsek guna pemeriksaan lebih lanjut begitu juga pelaku telah kami lakukan penahanan,” jelasnya.

Sementara itu, akibat dari perbuatannya pelaku JH dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana, menjual dan membeli terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dengan ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun. (alx)