PULANG PISAU – Pasukan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau, Rabu (12/6).
Aksi unjuk rasa damai itu dipimpin langsung Komandan Brigade, Andriyanto, bersama Sekretaris Rahmat, Bidang Hukum Ade Prayoga dan anggota Batamad Kabupaten Pulang Pisau. Aksi unjuk rasa damai ini mendapat pengawalan ketat dari personel Polres Pulang Pisau yang langsung dipimpin Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita.
Aksi tersebut terkait proses hukum yang sedang dijalani salah satu Anggota Batamad Kabupaten Pulang Pisau berinisial AB dan saudara kandungnya S atas dugaan menghilangkan nyawa orang lain dengan tidak sengaja dengan TKP di Kelurahan Bareng, Kecamatan Kahayan Hilir, beberapa waktu lalu.
“Aksi damai ini merupakan bentuk solidaritas terhadap salah satu anggota kami berinisial AB dan saudara kandungnya S yang sedang menghadapi proses hukum di pengadilan. Kami mohon ditinjau ulang proses hukum terhadap warga masyarakat Adat Dayak Anggota Batamad Kabupaten Pulang Pisau yakni AB dan saudara kandungnya S,” kata Andrianto.
“Kami juga minta sidangnya terbuka dan bisa ikut masuk ke dalam ruang sidang dan berharap kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya, seadil-adilnya, kami bermohon dengan vonis bebas,” tegas Andrianto dalam orasinya.
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, mengatakan bahwa dalam mengawal aksi damai yang dilakukan oleh Batamad menyampaikan aspirasi di kantor Pengadilan Negeri Pulang Pisau ini Polres Pulang Pisau menurunkan sekitar 100 personel.
“Alhamdulillah, aspirasi yang disampaikan Batamad Kabupaten Pulang Pisau di kantor pengadilan negeri setempat berjalan aman, lancar dan kondusif. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dalam menjalankan keamanan dan ketertiban selama dalam pelaksanaan penyampaian aspirasi ini,” pungkasnya. (ung/cen)