Usai Apel, Personel Polres Pulpis “Dipaksa Kencing”

polres pulpis
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita saat memantau langsung tes urine anggota Polres Pulang Pisau, Senin (10/6).Foto: Polres Pulpis

PULANG PISAU-Guna memastikan anggotanya bebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), Polres Pulang Pisau (Pulpis), menggelar tes urine secara mendadak atau “dipaksa kencing” usai melaksanakan apel pagi di halaman Mapolres setempat, Senin (10/6).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita didampingi Wakapolres Kompol Edia Sutaata, dan para PJU Polres Pulang Pisau.

Pelaksanaan kegiatan tes urine dilakukan Si Dokkes Polres Pulang Pisau dengan mendapat pengawasan ketat dari Personil Si Propam, terutama terhadap anggota yang hendak mengeluarkan urinenya untuk diserahkan kepada petugas sehingga tidak bisa menukar urinenya dengan milik orang lain atau mengganti dengan air putih.

“Kegiatan tes urine kepada anggota ini merupakan program rutin dalam rangka untuk meningkatkan kedisiplinan anggota dan mengantisipasi penyalahgunaan narkoba dilingkungan Polres Pulang Pisau,” ucap Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita di sela kegiatan.

“Sebelum menertibkan masyarakat, maka kami melakukan penertiban terhadap anggota terlebih dahulu. Apalagi narkoba juga menjadi salah satu atensi dari Kapolri dan Kapolda Kalteng,” tegas AKBP Mada Ramadita.

Ia menegaskan, dalam penindakan kasus penyalahgunaan narkoba, tidak akan tebang pilih, baik masyarakat umum maupun anggota Polri yang terbukti terlibat kasus tersebut akan ditindak dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami tidak akan menutup-nutupi, jika ada anggota yang terlibat narkoba akan kami tindak tegas dan diproses secara hukum,” jelas AKBP Mada Ramadita.

Kegiatan tes urine dadakan ini kata Kapolres, nantinya akan dilaksanakan lagi. Tentunya lanjut Kapolres, waktu pelaksanaannya dirahasiakan bagi personil yang belum mengikuti hari ini karena dinas ataupun yang izin sakit.

“Apabila ada anggota yang terindikasi positif, maka langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan secara laboratorium dan proses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (ung)