KPU Kobar Segera Umumkan Perekrutan Pantarlih

pantarlih
Komisioner KPU Kobar, Isnawiyah.

PANGKALAN BUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tidak lama lagi akan mengumumkan pembukaan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024.

Komisioner KPU Kobar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Isnawiyah, menyebutkan pengumuman pendaftaran calon Pantarlih dijadwalkan pada tanggal 13 Juni 2024 mendatang.

Sebelumnya, tahapan awal rekrutmen Pantarlih ini direncanakan pada tanggal 5 Juni 2024. Hal ini dikarenakan perubahan di PKPU Nomor 476 yang direvisi pada PKPU Nomor 638 sehingga proses perekrutan bergeser dimulai tanggal 13 – 17 Juni 2024.

“Pantarlih ini bertugas untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih Pilkada. Pantarlih akan mengunjungi langsung dari rumah ke rumah setiap warga penduduk untuk pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih,” ucapnya.

Perlu diketahui, bagi yang ingin mendaftarkan diri bahwa seorang Pantarlih mengemban tugas dalam satu bulan lamanya, yakni dimulai pada tanggal 24 Juni – 25 Juli 2024. Isna menjelaskan, setiap TPS memiliki Pantarlih yang harus melaksanakan tugas dan kewajibannya.

“Pantarlih melakukan pencoklitan, yakni mencocokkan data pemilih terutama jika ada warga pendatang maka harus dimasukkan dan bila ada warga meninggal otomatis akan dicoret sebagai pemilih,” jelasnya.

Lebih lanjut, Isna menerangkan data pemilih sangatlah dinamis sehingga perlu diadakan pencoklitan oleh Pantarlih. Setelah Pantarlih melakukan pendataan pemilih dari rumah ke rumah, data ini kemudian dicatat, diteliti serta dilaporkan secara berjenjang.

“Proses pencoklitan tetap harus dilakukan meski KPU memiliki data pemilih. Dengan pencoklitan ini, maka harapan kita data yang diperoleh benar-benar sesuai kondisi yang ada di lapangan,” pungkasnya. (fit/cen)