KUALA PEMBUANG – Kalangan anggota DPRD Kabupaten Seruyan mengimbau para kepala dea (kades) agar mengunakan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) harus sesuai aturan dan peruntukannya, hal ini yang dikatakan salah seorang anggota DPRD Seruyan Bejo Rianto, Rabu (5/6).
Anggota DPRD dari dapil I ini mengimbau semua Kades agar menggunakan dana dari DD maupun ADD harus sesuai aturan yang berlakup, sehingga tidak terjadi kesalahan yang muncul seperti adanya korupsi,” ucapnya
Menurutnya, rata-rata dari Kades tersebut banyak yang tidak mengetahui tata cara pemanfaatan dari dana desa yang dikucurkan tersebut. Untuk itu dirinya mengingatkan para kades agar selalu tetib dalam mengatur APBdes mereka.
Lanjut Bejo Rianto, para kades baik yang baru ataupun yang sudah lama menjadi kades agar mempedomani Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Sehingga, hal itu sebagai pedoman untuk mencegah pelanggaran dari ketentuan yang berlaku.
“Yang mana didalam Permendagri itu semuanya telah diatur dan tidak boleh lagi seenaknya dalam mengunakan dana desa, dan itu da harus sesuai dengan juknis dan peruntukanya,” ujarnya.
Selain itu dalam membuat surat pertanggungjawaban harus sesuai, dan tidak boleh asal-asalan. untuk itulah harus diperhatikan betul diawal tahun untuk perancanaanya. Sehingga, kedepan harus sesuai dengan proposal pengajuan dan petunjuk teknisnya. (yad)