KUALA KURUN-Berlagak jagoan. CN (31) “koboi” amatiran bersenpi diciduk polisi. Peristiwa ini terjadi Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 09.20 WIB depan markas Polsek Rungan di Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Kapolres Gunung Mas, AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Rungan, Ipda Udung membenarkan kejadian tersebut.
Ia mengatakan, peristiwa berawal pada saat pihaknya melaksanakan apel rutin pagi. Tiba-tiba melintas CN mengendarai sepeda motor melaju kencang dengan knalpot tidak standar di depan kantor polsek.
“Disitulah saya langsung memerintahkan personel yakni Bripka Eko Harianto dan Bripda Yesaya Edrei untuk menghentikan pengendara tersebut,” ucap Ipda Udung, dikonfirmasi, Rabu (05/06/2024).
Anggota yang coba menghentikan malah mendapat perlawanan dari sang “koboi”. Namun, personel selalu cekatan dan tetap sigap, sehingga berhasil mengamankan CN dan membawanya ke Kantor Polsek Rungan.
Alhasil, saat dilakukan pemeriksaan di tas warna hitam yang dibawa CN di Kantor Polsek Rungan, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan yang sudah terisi satu butir amunisi dan dua butir amunisi cadangan.
“Untuk sekarang, CN dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Rungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Udung.
Akibatnya, tambah dia, pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Maka hukumannya, adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
“untuk itu imbauan kita kepada masyarakat agar tidak menyimpan atau membawa senjata api ilegal. Hal ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan diri sendiri terlebih orang lain,” tandas Udung. (nya/cen)