Puluhan Anak di Kobar Ajukan Perkawinan

kobar
Kepala Bidang UPTD PPA, Idna Kholila. FOTO: FIT

PANGKALAN BUN – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana (DP3AP2KB) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), mencatatkan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan, dan anak hingga pelayanan rekomendasi pernikahan anak cukup tinggi.

Dari data yang dihimpun, rekomendasi perkawinan anak sepanjang tahun 2023, menempatkan posisi terbanyak, yakni berjumlah 66 calon pengantin (catin) di bawah umur. Sedangkan per April 2024 tercatat sudah sebanyak 14 catin yang mengajukan rekomendasi nikah.

Kepala Dinas P3AP2KB Kobar, Agus Basra Basrawiyanta melalui Kepala Bidang UPTD PPA, Idna Kholila, menyebutkan bahwa dari pengajuan itu tentunya tidak serta merta disetujui. Pihaknya hanya berwenang memberikan surat permintaan dispensasi perkawinan anak yang selebihnya kemudian dipertimbangkan oleh Pengadilan Agama.

“Tidak semua catin disetujui, tentunya hakim punya pertimbangan. Apalagi ketika mereka mengajukan, si catin pria belum bekerja. Ini akan jadi pertimbangan sebab akan menimbulkan permasalahan baru,” ucapnya saat ditemui, Senin (3/6/2024).

Idna menyampaikan, pihaknya tetap berupaya untuk menyarankan penundaan perkawinan demi mencegah risiko yang tidak diinginkan. Ia mengungkap, sejauh ini mereka menemui usia termuda 13 tahun untuk mengajukan perkawinan.

“Mereka kesini atas kemauan sendiri. Rata-rata yang mengajukan nikah ini dilatarbelakangi oleh faktor Pendidikan, dimana dia putus sekolah dan kondisi ekonomi di keluarganya,” terangnya.

Selanjutnya di posisi kedua, kekerasan terhadap anak terdapat 38 kasus pada tahun 2023 dan 20 kasus per April 2024 yang terungkap. Idna mengutarakan dari angka tersebut, jenis kekerasan seksual mendominasi, bahkan pelakunya merupakan orang terdekat dari keluarga korban.

“Anggota keluarga pun tidak menyangka karna merasa aman sudah kenal dekat. Untuk itu, orang tua perlu lebih menjaga dan mengajarkan buah hatinya agar jangan mau disentuh, diraba terkhusus area vital kepada orang lain,” jelasnya.

Sementara itu, kekerasan terhadap perempuan berjumlah sebanyak 29 kasus tahun 2023 dan 21 kasus per April 2024. Idna menuturkan, angka ini terbilang sudah menunjukkan peningkatan. Artinya hal ini juga perempuan mulai berani speak up melaporkan kejadian yang dialaminya.

“Kendalanya mereka merasa itu adalah aib rumah tangga yang perlu ditutupi. Ada juga yang ketergantungan terhadap suami sebagai pemberi nafkah, jadi enggan dilaporkan,” tukasnya.

“Kita sebagai perempuan bagaimana pun harus berani speakup agar tidak ada pengulangan kasus dan tidak dipandang sebelah mata. Perempuan jangan takut dan kami dengan pihak kepolisian akan menjamin keamanan jika ada ancaman dari pihak tertentu,” tandasnya demikian. (fit)