Muara Teweh – DPRD Barito Utara gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara dengan Perusahaan PT Kimia Yasa, dan PT Pada Idi, terkait Tugboat yang terbakar dan pencemarran limbah gas di Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat, di Ruang Rapat DPRD setempat, Selasa (4/6).
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Anggota Dewan, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan, Drg Dwi Agus Setijowati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Inriaty Karawaheni, Manager Teknik Tambang Kimia Yasa, Hasan CH, Kepala Teknik Tambang PT Padaidi, M Aditya Zulkarnain, Camat Lahei Barat, serta Kepala Desa Luwe Hulu.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD, Parmana Setiawan yang membahas insiden terjadinya Tugboat yang terbakar, serta permasalahan limbah gas yang dapat berdampak pada masyarakat setempat.
Pada kesempatan ini, Anggota DPRD Barito Utara, H. Tajeri mengungkapkan bahwa saat ini belum bisa mengambil keputusan dalam hal terjadinya ledakan dan kebakaran yang menimpa Tugboat TB. Hasyim.
“Kasus ini juga sudah ditangani oleh pihak yang berwajib, dan masih dalam proses hukum, seperti yang dikatakan oleh Kades Luwe Hulu tadi bahwa kejadian ini menimbulkan was-was dan kekhawatiran bagi masyarakat Desa Luwe Hulu, takutnya akan terulang kembali,” ungkap Tajeri.
Selain itu, Anggota DPRD, Hasrat juga menyoroti pentingnya perizinan terkait penurunan dan pemuatan kondensat.
Hal yang sama juga ditegaskan oleh H. Surianor yang menekankan perlunya melengkapi perizinan yang diperlukan oleh PT Kimia Yasa.
“Perlu adanya perizinan dari PT Kimia Yasa yang dilengkapi,” ujar Surianoor.
Selanjutnya, H. Tajeri juga meminta agar RDP ini dapat dijadwalkan lagi untuk kelanjutannya.
“Kita minta jadwalkan ulang, RDP ini tidak akan tuntas karena pihak dari Medco berhalangan hadir, Terimakasih kepada Pihak PT Pada Idi yang telah berhadir hari ini, dan terimakasih kepada PT Kimia Yasa yang sudah mau jujur terkait surat perizinannya,” tambah Tajeri.
Sementara itu, Manager PT Kimia Yasa, Hasan CH mengatakan bahwa pihaknya akan lebih memperhatikan dan menindaklanjuti apa yang telah disampaikan oleh Anggota DPRD Barito Utara.
Dalam RDP ini menunjukkan komitmen dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk memastikan keselamatan bagi lingkungan dan kesejahteraan untuk masyarakat setempat, diharapkan agar semua pihak terkait dapat berkoordinasi dan berkomunikasi untuk menyelesaikan masalah yang ada.
Selanjutnya, kesimpulan rapat dengar pendapat ini, akan dijadwalkan kembali dengan menghadirkan PT. Medco Energy, PT. Kimia Yasa, PT. Padaidi, PT. Prima Surya Putra dan TB. Hasyim pada tanggal 11 Juni tahun 2024. (tia/cen)