Miliki Sabu, Warga Palangka Raya Diciduk di Kapuas

sabu
Wahyudin (duduk) saat diamankan oleh pihak Satresnarkoba Polres Kapuas. FOTO: POLRES KAPUAS

KUALA KAPUAS – Seorang pria bernama Wahyudin (41) warga Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, harus mendekam di balik jeruji besi Polres Kapuas karena Kedapatan memiliki barang haram narkoba jenis sabu.

Pelaku diamankan saat anggota Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penggeledahan terhadap Pelaku. Dimana ditemukan barang haram narkoba jenis sabu seberat 7,52 gram yang disimpan pelaku di dalam kotak rokok.

Saat dikonfirmasi Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek M melalui Kasat Narkoba AKP Subandi, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pemilik narkoba seberat 7,52 gram, di jalan Trans Kalimantan Km 5,5, Desa Anjir Mambulau Tengah, Kecamatan Kapuas Timur.

“Dari tangan pelaku ini kami mengamankan dua paket plastik narkoba jenis sabu dengan berat 7,52 gram, kotak rokok, handphone serta sepeda motor yang dikendarai pelaku dengan nomor polisi DA 6562 IY,” ucapnya, Senin (3/6) kemarin.

Lanjutnya, saat ini pelaku telah diamankan bersama barang bukti narkoba sepeda motor ke polres guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui asal dari barang haram narkoba tersebut.

“Ya dugaan sementara narkoba ini diambil oleh pelaku dari wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), namun saat ini kami masih melakukan pendalaman dengan memeriksa pelaku yang saat ini telah kami amankan di Polres Kapuas,” pungkasnya.

Akibat dari perbuatan pelaku yang saat ini telah dlakukan penahanan oleh pihak satresnarkoba, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (alx/cen)